Ini Alasan Mahkamah Agung Belum Kirim Salinan Putusan PK ke KPK

0

Pelita.online – Mahkamah Agung menjawab keluhan Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum menerima salinan lengkap putusan Peninjauan Kembali yang memangkas hukuman koruptor. MA menyatakan pembuatan salinan putusan butuh ketelitian dan waktu.

“Karya tulis ilmiah salah ketik dapat dimaklumi, tetapi terhadap putusan tetap tidak boleh terjadi,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, lewat keterangan tertulis Kamis, 1 Oktober 2020.

Abdullah mengatakan perkara yang masuk ke MA pada 2020 cenderung meningkat. Hingga akhir tahun, kata dia, jumlah kasus dapat mencapai 22 ribu. “Jumlah tersebut bukan jumlah yang sedikit, tetapi sudah melewati batas normal beban kerja,” kata dia.

Abdullah mengatakan situasi pandemi Covid-19 juga menghambat kerja MA. PSBB total yang diberlakukan, kata dia, turut mempengaruhi lamanya proses minutasi putusan.

Sebelumnya, KPK menyatakan belum menerima salinan putusan lengkap PK 22 kasus korupsi. Semua putusan itu memangkas hukuman koruptor.

Pernyataan KPK tersebut sebenarnya merupakan jawaban atas permintaan Abdullah agar semua pihak membaca lebih dulu pertimbangan hakim dalam memutus sebuah perkara.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY