Ini Kata MA Soal Keadilan di Sidang Ahok

0
Sidang kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok./ Sumber foto : Republika.co.id

JAKARTA, Pelita.Online – Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan, dugaan adanya intervensi dibalik tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama adalah kewenangan dari JPU dan harus dibuktikan jika memang dugaan tersebut benar. Menurut Suhadi, sebelum mengajukan tuntutan, JPU telah menjalankan mekanisme yang berlaku seperti meminta persetujuan dari pimpinan terkait tuntutan yang akan JPU bacakan di persidangan.

“Itu sudah mekanisme yang harus kita hormati,” ujar Suhadi, Rabu (3/5), sore.

Dia menambahkan, tanggapan mengenai adil atau tidaknya sebuah perkara hanya dapat dirasakan oleh aparatur yang mengadili perkara tersebut, baik JPU maupun hakim. Masyarakat, menurut Suhadi hanya sebagai penonton yang menyaksikan bagaimana tingkat kesalahan terdakwa atau aktor yang terlibat dalam persidangan. “Jadi sulit untuk kita menentukan adil atau tidaknya,” kata dia.

Terkait desakan yang terdengar tentang pencopotan JPU kasus penistaan agama, menurut Suhadi bukan menjadi wewenang Mahkamah Agung. Dia mengatakan, JPU tersebut memiliki lembaga sendiri dan lembaga tersebut yang memiliki wewenang untuk melanjutkan atau memberhentikan, sesuai dengan penilaian yang ada. “Kita tidak bisa main copot begitu saja,” kata dia.

Sebagai aparatur hukum, Suhadi mengaku menghormati seluruh pihak, baik dari aparatur dalam penyelidikan, penuntutan maupun proses peradilan. Dia menilai seluruh aparatur terkait memiliki otoritas dan tanggung jawab dalam hal tersebut dan dapat menghayati adil atau tidaknya tuntutan atau dakwaaan dalam perkara yang ditanganinya.

“Mereka punya otoritas di situ, sejauhmana optimalisasi dari tugas mereka ya mereka yang punya tangggung jawab sendiri,” kata Suhadi.

Saat ditanya mengenai tanggapan tentang tuntutan yang dibacakan JPU kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa, Suhadi mengaku tidak ingin memberikan komentar. Menurut dia, Mahkaman Agung dilarang untuk mengomentati proses peradilan yang hasil dakwaannya belum ditetapkan. “Saya no comment,” jelas Suhadi.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY