Ini Kronologi Penarikan Paksa Mobil oleh “Debt Collector” Berujung Pengeroyokan

0

Pelita.online – Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penarikan paksa mobil oleh debt collector berujung pengeroyokan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, dalam hari yang sama terdapat dua kejadian berbeda, yakni perampasan dengan kekerasan serta pengeroyokan.

“Kasus ini bermula atau terjadi pada tanggal 5 April 2023 pada pukul 14.00 WIB.

Ini terjadi dua delik, waktu kejadian maupun tempat kejadian ini berbeda,” kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Menurut Hengki, pada kejadian pertama, korban sedang mengendarai mobil miliknya. Selanjutnya ada lima orang debt collector yang mengadang kemudian mobilnya dirampas.

Ia menambahkan, pelaku kemudian memaksa masuk dan memukul korban.

“Korban yang sedang mengendarai mobilnya ini, tiba-tiba diadang oleh lima orang. Kemudian dilakukan perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut,” jelas Hengki.

“Kemudian memaksa masuk, dan menurut keterangan korban sempat ada pemukulan,” tambah dia. Kemudian kata Hengki, atas kejadian tersebut, korban langsung menghubungi salah satu rekannya berinisial A.

Selanjutnya, teman korban balas mengadang debt collector yang sedang membawa mobil korban.

“Dia diadang, kemudian berusaha untuk mobil tersebut agar tidak dibawa ke kantor leasing,” ungkap Hengki. Karena debt collector tersebut melawan dengan memaksa melarikan diri, kemudian teman korban meneriaki “maling”.

“Akhirnya terjadi delik baru yaitu penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap tersangka di TKP yang pertama,” tambah Hengki.

Sehingga, salah satu debt collector tersebut dianiaya, serta direkam oleh salah satu tersangka pengeroyokan. Perekaman tersebut viral di media sosial.

“Salah satu korban atas nama B ini yang dianiaya, direkam oleh salah satu tersangka juga, dan ini viral. Hal itu melanggar kebhinekaan karena bernuansa SARA, bisa menciptakan konflik horizontal,” pungkas Hengki.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap delapan orang berkait kasus pengeroyokan debt collector di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (5/4/2023) lalu. Hengki mengatakan, delapan orang tersebut diamankan oleh pihaknya atas dua kasus, yakni pencurian dengan kekerasan serta kasus penganiayaan.

Dalam kasus pengeroyokan, pihaknya telah mengamankan enam orang tersangka. Sementara itu di kasus pencurian dengan kekerasan, Polda Metro Jaya mengamankan dua orang tersangka “Kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang termasuk terakhir tersangka utama kita tangkap di Sukabumi,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY