Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J

0

Pelita.Online – Kepolisian menetapkan isteri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati menjadi tersangka.

Putri Candrawati jadi tersangka dalam kasus kasus kematian Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengayakan, penetapan Putri sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Agung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri dan terjadi baku ditembak denhan Bharada E.

Namun belakangan fakta terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

Selain Putri, Polri sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.***

Sumber : Pikiran-Rakyat

LEAVE A REPLY