Isu Bisphenol, Anggota DPR Dukung BPOM Beri Label Galon Guna Ulang

0
Mahasiswa Anggota Komputer Pencinta Alam (Makopala) dan relawan bank sampah menggelar aksi teaterikal bertema "Stop Penambahan Sampah Plastik, Stop Peradaban Galon Sekali Pakai" dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Universitas Budi Luhur, Jakarta, Selatan, Sabtu (20/2/21). Replika monas dari bahan-bahan sampah plastik sebagai bentuk pernyataan sikap meminta pemerintah menghentikan izin penggunaan kemasan plastik yang tidak ramah lingkungan dan menolak air kemasan galon sekali pakai. SP/Joanito De Saojoao.

Pelita.online – Meskipun pemerintah sudah menjamin galon guna ulang aman digunakan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tetap mendorong rencana Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang akan memberikan label peringatan konsumen pada galon guna ulang terkait isu bahaya Bisphenol A (BPA).

Bahan kimia itu dipakai dalam membuat botol plastik, tujuannya adalah membuat kemasan tidak mudah rusak saat terjatuh, dan jernih. Namun saat terkena panas atau sengaja dipanaskan, bahan kimia BPA ini akan memuai dan berisiko terhadap kesehatan tubuh manusia.

“Jika memang banyak hasil riset membuktikan bahaya BPA bagi kesehatan keluarga Indonesia, maka pemerintah harus memberikan perhatian besar terkait persoalan BPA,” ungkap Kurniasih Mufidayati salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PKS dalam keterangan persnya, Senin (22/3/2021).

Senada dengan Kuniasih, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP), Efriza menekankan hal yang serupa, menurutnya, BPA memang masalah lama yang belum diselesaikan oleh pemerintah, khususnya BPOM.

“BPA yang luruh (migrasi) ke air, tentu berbahaya bagi bayi, balita, janin dan ibu bayi. Di samping, BPA dapat menyebabkan kanker dan penurunan hormon testosteron, dan dapat juga menyebabkan persalinan bayi prematur,” tutur Efriza.

Dalam kesempatan ini mereka juga menegaskan agar masyarakat juga berhati-hati dalam memilih botol kemasan yang kerap digunakan sejumlah produsen air di Indonesia. Di mana di kemasan plastik yang mengandung BPA diberi kode dengan nomor 7 di dalam segitiga. Saat ini, masyarakat meminta dan mendukung, agar BPOM RI bukan hanya mencantumkan kode nomer 7, tetapi juga label peringatan agar air di dalam galon guna ulang tidak dikonsumsi bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

“Selain berhati-hati, pemerintah perlu membuat keputusan dan atau menyampaikan sebuah kebijakan mengenai pelarangan penggunaan kemasan plastik yang berisiko tersebut, seperti dilakukan beberapa mancanegara. Lalu Pemerintah juga perlu membuat regulasi yang lebih detail terkait penggunaan kemasan plastik, yang mengutamakan ramah lingkungan dan memberikan jaminan kesehatan,” tandas Kurniasih.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY