Iwan Fals Kenang ‘Selfie’ dengan Imam Nahrawi

0

Pelita.online – Musisi senior Iwan Fals menanggapi kabar penangkapan Imam Nahrawi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap pada Rabu (18/9). Dalam sebuah kicauan di Twitter, Iwan menceritakan sosok sederhana Imam Nahrawi yang pernah ia temui.

Ia seolah tak menyangka dengan tindak korupsi yang dilakukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.

“Pernah satu pesawat dan duduk bersebelahan dengan Pak Imam Nahrawi, waktu itu perjalanan dari Bali ke Jakarta kalau enggak salah,” tulisnya mengawali.

Dia kemudian menambahkan kenangan tentang sosok menteri yang ia temui itu.

“Orangnya santai, cukup sendalan, melenggang sendirian tanpa pengawalan, ngobrol ngalor-ngidul tentang olahraga dan pemuda lalu saya minta fotolah,” tambah Iwan sembari menyertakan potret dia dengan Imam Nahrawi di dalam pesawat.

Selain memberikan komentar tentang Imam Nahrawi, dalam unggahan lain Iwan terlihat berkumpul dengan sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya. Ia menyertakan foto bersama enam orang anggota termasuk Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

“Terima kasih Febri dkk KPK atas kunjungannya ke rumah, tetap semangat dan semakin bersemangat,” tulis Iwan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI). Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Iwan Fals Kenang 'Selfie' dengan Imam NahrawiPenetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap oleh KPK turut menarik perhatian Iwan Fals. Iwan menyebut, ia pernah tak sengaja berjumpa Imam di pesawat terbang dan mengobrol dengannya, bahkan berfoto bersama. (Foto: CNN Indonesia/Titi Fajriyah)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK telah memanggil Imam sebanyak tiga kali yakni pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019 namun Imam tak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“KPK memandang telah memberi ruang cukup bagi IMR untuk memberi keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan,” ucap Alexander.

Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY