Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI Berusia 19 Tahun

0

Pelita.online – Polda Metro Jaya telah menangkap pengemudi mobil Mercedes Benz atau Mercy B 1728 SAQ yang menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). Pelaku berinisial MDA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Metro Jaya  Kombes Pol Sambodo Purnomo menjelaskan pelaku ditangkap di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Menurutnya pelaku berusia 19 tahun.

“Kami bisa menangkap tersangka atas nama MDA, umur 19 tahun di Bintaro. Dan tadi status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kami lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan,” kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Polisi mengenakan Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat kepada MDA.

“Tersangka diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp10 juta dan ditambahkan Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp75 juta,” ujarnya.

Dia pun menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berhasil dilakukan berkat adanya kamera ETLE yang fungsi utamanya untuk melakukan tilang elektronik.

“Ini bukti kebijakan Kapolri untuk memberlakukan ETLE di seluruh Indonesia ini sangat tepat, karena apa? Karena kamera ETLE tidak hanya berfungsi dalam hal penegakan pelanggaran lalu lintas, tapi juga menmbantu pihak penyidik dalam rangka upaya pembuktian sebuah kasus pidana,” tuturnya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY