Jika Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Aktif Polri, LPSK Terbuka untuk Dia

0

Pelita.online – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, LPSK membuka diri jika Richard Eliezer ingin bertugas sebagai anggota Polri di LPSK.

Dia mengatakan, LPSK bisa memberikan tempat kepada Richard melalui izin Kapolri untuk bekerja di lembaga perlindungan saksi itu.

“Kalau Richard bisa kembali menjadi anggota Polri aktif, LPSK membuka diri melalui izin Kapolri agar Richard dapat ditugaskan bekerja di LPSK,” kata Edwin kepada Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Edwin menyampaikan, LPSK terus melindungi Richard Eliezer meskipun hukuman sudah diputuskan. LPSK, kata dia, memiliki tugas untuk mengawal hak-hak Richard Eliezer sebagai seorang narapidana.

“Untuk pemenuhan hak narapidananya,” ucap Edwin.

Adapun untuk pemenuhan hak narapidana yang dimaksud, salah satunya memastikan Richard ditempatkan di penjara yang aman.

Selain itu, hak remisi untuk seorang justice collaborator juga diperjuangkan LPSK untuk Richard Eliezer.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.

Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer yakni statusnya sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.

Selain itu, Richard disebut telah memperoleh maaf dari keluarga Yosua. Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Sementara itu, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Sumber : Kompas.com

LEAVE A REPLY