Jokowi Teken Kesepakatan Perlindungan Pekerja Migran di ASEAN

0

Jakarta, Pelita.Online – Presiden Joko Widodo bersama sembilan kepala negara dan kepala pemerintahan ASEAN menandatangani Kesepakatan Perlindungan Pekerja Migran di ASEAN.

Penandatanganan ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers ini dilakukan di Philippine International Convention Center (PICC) Manila, Filipina, Selasa (14/11/2017) malam. Kesepakatan ditandatangani sebelum upacara penutupan KTT ASEAN ke-31.

Negosiasi ASEAN Consensus yang berawal sejak tahun 2009 merupakan tindak lanjut ditandatanganinya ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers oleh ASEAN Leaders pada tanggal 13 Januari 2007 di Cebu, Filipina.

Dikutip dari keterangan tertulis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, pemerintah Indonesia selama 8 tahun tersebut berupaya memberikan perlindungan maksimal terhadap warga negaranya di dalam maupun luar negeri.

Selain itu, ASEAN Consensus juga mengatur hak-hak keluarga pekerja migran, termasuk hak untuk mengunjungi pekerja migran yang bekerja di salah satu negara ASEAN.

Diatur pula mengenai sejumlah hak yang dimiliki oleh setiap pekerja migran. Mulai dari hak wajib memegang paspor, hak mendapatkan perlakukan dan penghasilan yang adil di lingkungan kerja, hak untuk berkomunikasi, hak untuk berpartisipasi pada asosiasi maupun serikat pekerja di negara penerima, hingga hak untuk mengajukan kasus apabila terjadi pelanggaran kontrak kerja.

Guna mendukung implementasi ASEAN Consensus, pemerintah Indonesia mengambil inisiatif dengan menyusun draf awal action plan dari ASEAN Consensus untuk kemudian dinegosiasikan dengan seluruh negara ASEAN.

Dalam penyusunan draf awal ini, pemerintah Indonesia akan merangkul berbagai pihak terkait termasuk Civil Society Organizations (CSOs).

Detik.com

LEAVE A REPLY