Kader PDIP Geruduk Kantor Radar Bogor, Pushami: Penuhi Unsur Terorisme

0

Pelita.Online, Jakarta – Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia menyebut tindakan persekusi yang dilakukan kader PDIP terhadap media Radar Bogor adalah sebuah tindakan Terorisme. Menurutnya, tindakan tersebut sudah memenuhi unsur terorisme yang diatur dalam definisi terorisme yang baru.

Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang anti terorisme baru, disebutkan definisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.

“Dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan,” ungkap anggota Pushami Pusat, M Kalono kepada Kiblat.net, beberapa waktu lalu di Jakarta.

Kalono menyebut bahwa dalam definisi ini, tindakan penggerudukan kantor Radar Bogor oleh orang-orang dari Partai PDIP menyebabkan suasana yang menakutkan serta rasa takut yang meluas. Terlebih lagi, dengan adanya ucapan dari Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Bambang Wuryanto, yang menyebut seandainya Radar Bogor ada di Jawa Tengah, bisa jadi kantornya sudah rata dengan tanah.

“Unsurnya kan perbuatan dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan. Yang dilakukan di Bogor itu adalah ancaman kekerasan, perbuatan dalam bentuk fisik. Lalu ada motif politik,” ungkapnya.

Kalono menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh media massa, dalam hal ini adalah Radar Bogor, sudah diatur dalam Undang-undang Pers. Dalam undang-undang itu, jika ada yang tidak berkenan dalam pemberitaan, maka bisa meminta hak jawab atau melaporkan pemberitaan terkait ke Dewan Pers.

“Jadi tidak harus melakukan hal seperti itu (penggerudukan),” ungkapnya.

Atas penggerudukan itu, Kalono menyebutkan bahwa insan pers merasa terancam untuk melakukan pekerjaannya, menyampaikan fakta secara tertulis.

“Unsur ancaman kekerasan menimbulkan rasa takut, dan itu kan bukan hanya satu dua orang, tapi semua orang, dan itu masuk ke unsur terorisme, dan apa yang dilakukan di Jawa barat dan di Jawa Tengah ada motif politik. Dengan demikian, unsur terorisme nya sudah terpenuhi,” ujarnya.

Kalono juga mengungkapkan, kasus PDIP ini adalah ujian kedua Polri yang dalam hal ini Densus 88 untuk mengatasi teror ini. Setelah sebelumnya kasus pertama adanya ucapan salah seorang penumpang pesawat di Pontianak yang bercanda soal bom.

“Ini ujian kedua bagi polri khususnya Densus 88, setelah kasus pertama adalah di Pontianak itu, yang kejadian di pesawat dan sudah minta maaf karena lelucon dan candaan saja. Meskipun dia minta maaf, maka harus tetap diproses itu, dan jika tidak diproses, yang sakit jiwa pelakunya atau yang memeriksanya,” tukasnya.

kiblat.net

LEAVE A REPLY