Kapolri Ajukan Definisi Organisasi dalam Revisi UU Antiterorisme

0
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta, Pelita.Online – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan masih ada sedikit persoalan terkait definisi dalam Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut Tito, pihaknya telah mengajukan definisi mengenai organisasi dalam revisi UU tersebut.

Tito mengatakan pihaknya ingin agar revisi UU Antiterorisme itu bisa segera disahkan oleh DPR. Dia berharap pembahasannya segera dilakukan pada sidang pembukaan reses DPR dalam waktu beberapa hari ke depan.

“Saya mendapat informasi, diupayakan pada waktu pembukaan, besok kalau saya tidak salah, buka masa reses selesai, mulai masa sidang, itu akan jadi prioritas untuk dibicarakan,” kata Tito di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Meski demikian, Tito mengungkapkan masih ada sedikit masalah, yakni berkaitan dengan definisi.

“Memang ada problem sedikit, yaitu masalah kata-kata di dalam definisi,” katanya.

Dikatakan Tito, Polri mengajukan masukan mengenai definisi organisasi karena definisi organisasi ini memang perlu penegasan agar tidak ada oknum yang berlindung di balik wadah organisasi.

“Saya juga mengajukan definisi organisasi. Karena organisasi, kelompok ini, kan bukan organisasi formal seperti korporasi, perseroan terbatas, daftar ke Kemenkum HAM. Ini kan dikenal sebagai secret society,organisasi underground, sehingga ini harus diakomodasi dalam UU itu,” jelasnya.

“Dikenal juga bahwa bukan hanya organisasi formal, tapi juga organisasi informal, sepanjang ada pimpinan, ada anggota, dan ada pembagian tugas. Tinggal nanti kita bisa merekonstruksikan dan membuktikan bahwa organisasi itu ada,” tambahnya.

Dia pun mencontohkan kelompok TRIAD yang ada di Hong Kong. “TRIAD itu bukan organisasi yang mendaftarkan resmi, ada AD/ART-nya. Tapi mereka adalah secret society. Tapi mereka membuat aturan, UU, di Tiongkok, di Singapura, yang mengenal secret society dan melarang organisasi itu kemudian memidanakan siapa pun yang terlibat di dalam organisasi itu,” jelas Tito.

Detik.com

LEAVE A REPLY