Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut Dalami Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang

0

Pelita.online – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyatakan akan melakukan pendalaman terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan. Perwira menengan di Polda Sumut itu disebut memiliki bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal dan transaksi mencurigakan.

“Saat ini penyidik sedang mendalami hal tersebut karena ditemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH (AKBP AH), keterkaitan peran bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat malam, 28 April 2023.

Hadi mengatakan penyidik Polda Sumut juga terus memproses soal kepemilikan gudang penyimpanan BBM Ilegal berjenis solar oleh Achiruddin. Sebelumnya, gudang yang terletak tak jauh dari kediaman Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Kota Medan, itu telah disegel oleh penyidik pada Kamis lalu, 27 April 2023.

“Ya, itu nanti juga berkembang terhadap pada pasal tindak pidana pencucian uang. Status AKBP AH sampai saat ini masih sebagai saksi,” ujarnya.

Hadi tak bisa memperinci apa saja barang bukti yang telah disita di gudang BBM Ilegal Achiruddin tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi.

“Untuk itu, nanti saya cek lebih rinci. Sementara ada 10 saksi lebih sudah dimintai keterangan keterkaitan ini (gudang solar),” ujarnya.

Achiruddin belum jadi tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral

Sebelumnya, bisnis BBM Ilegal Achiruddin Hasibuan terbongkar setelah video penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral viral di media sosial. Achiruddin pun ikut terseret kasus itu karena dinilai melakukan pembiaran penganiayaan itu terjadi.

Sejumlah saksi menyatakan bahwa Achiruddin juga sempat menodongkan senjata dalam peristiwa tersebut. Pria yang dicopot dari jabatan Kabag Bin Opsnal di Ditresnarkoba Polda Sumut itu juga disebut sempat melontarkan ancaman.

Untuk kasus pengniayaan tersebut, Hadi menyatakan bahwa tim penyidik belum meningkatkan status Achiruddin Hasibuan menjadi tersangka. Dia menyatakan Achiruddin masih menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polda Sumut.

“Penyidik Propam secara bersamaan dengan Krimum melakukan proses dalam peristiwa ini, agar segera dituntaskan, baik dari kode etik maupun tindak pidana umum,” ucapnya.

Sementara dugaan keterlibatan AKBP Achiruddin Hasibuan dalam tindak pidana pencucian uang dilontarkan oleh Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka menyatakan terdapat transaksi mencurigakan dengan total nilai puluhan miliar di rekening Achiruddin. PPATK pun menyatakan sedang mendalami transaksi itu sebelum nantinya menyerahkan Laporan Hasil Analisa (LHA) ke penegak hukum.

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY