Kasus e-KTP, KPK periksa ajudan Setya Novanto

0

Merdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tiga orang saksi terkait kasus tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Satu dari tiga saksi yang dijadwalkan hadir merupakan ajudan dari Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu.

“Tiga orang dijadwalkan diperiksa untuk tersangka SN,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (12/9).

Tiga saksi tersebut di antaranya; Diana Anggraini selaku Kasie Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan Ditjen Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Tunjung Nugroho Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Ditjen Pajak, dan Corneles Towoliu ajudan Setya Novanto.

Pantauan merdeka.com, ketiganya belum terlihat hadir di gedung KPK. Diketahui, dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Setya Novanto disebut menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574 miliar bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pengusaha sekaligus tersangka atas kasus ini.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Tiga di antaranya; Irman, Sugiharto, Andi Narogong telah berstatus terdakwa. Dua lainnya yakni; Markus Nari dan Setya Novanto masih menjalani proses penyidikan dengan status tersangka.

KPK pun menerapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terhadap Setya Novanto.

Merdeka.com

LEAVE A REPLY