Kasus EDC Cash, Polri Sita Mata Uang Zimbabwe Senilai Rp 1 Triliun

0

Pelita.online – Mabes Polri menyita sejumlah barang bukti dari tersangka dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam kasus E-Dinar Coin Cash (EDC Cash). Salah satunya adalah menyita mata uang Zimbabwe yang nilainya setara dengan Rp 1 triliun.

Hal itu dikatakan Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri Kamis (22/4/2021). Polisi sedang menghubungi kedutaan Zimbabwe untuk memastikan keaslian mata uang tersebut.

“Kami (melakukan) penggeledahan di beberapa titik dimana kami melakukan penyitaan mata uang Zimbabwe (senilai) Rp 1 triliun. Juga ada aset rumah, surat tanah, dan kendaraan mewah. Lalu sejumlah uang dari negara lainnya,” tambahnya.

Uang dari negara lain itu yakni pecahan euro dengan total 6,20 juta euro, pecahan dolar Hong Kong setara Rp 1 miliar, pecahan rial Iran sebanyak 19.600, dan pecahan pound Mesir 100. Kemudian juga ada logam mulia berupa emas, yang masih dicek apakah emas atau bukan, dan pecahan rupiah sekitar Rp 3,3 miliar.

Seperti diberitakan dalam kasus ini ada enam orang tersangka yakni AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS. AY dan S merupakan suami istri. Mereka semua sudah berstatus tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Juga tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY