Kasus Kayu Ilegal Asal Papua Senilai Rp 100 M Segera Disidangkan

0

Pelita.online – Kasus kayu ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Makassar. Kasus ini terbilang besar dikarenakan nilai kayu merbau mencapai ratusan miliar Rupiah.

“Kami sudah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui surat tanggal 24 April 2019, kalau empat berkas perkara kasus kayu ilegal dari Papua sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka maupun barang bukti,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan di Makassar, Jumat (26/4/2019).

Pada kasus ini, polisi telah menetapkan beberapa orang tersangka yaitu DT (Direktur CV EAJ), DG (Direktur PT MGM), BA (kuasa Direktur PT HB), dan TS (Direktur PT RPF).

Untuk tersangka DT dan DG saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya di Jakarta. BA dan TS ditahan di Rutan Kelas IA di Makassar.

Dodi Kurniawan berharap semua pihak bersama-sama mengawal proses di pengadilan hingga ada putusan dan pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal agar muncul efek jera.

Perlu diketahui, empat perusahaan yaitu CV Edom Ariha Jaya, PT Mansinan Global Mandiri, PTA Harangan Bagot, dan PT Rajawali Papua Foresta adalah perusahaan yang mengangkut kayu merbau ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer.

Dodi menyebut perusahaan itu telah melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Sebelumnya, sebanyak 384 kontainer berisi kayu ilegal jenis merbau asal Papua berhasil disita Ditjen Penegakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyitaan tersebut merupakan hasil operasi pengamanan di dua tempat yakni Surabaya dan Makassar.

Ditjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah mempersiapkan operasi itu sudah cukup lama. Persiapan itu khusus dilakukan untuk melihat pergerakan kayu-kayu ilegal dari Papua.

“Kita lakukan operasi di akhir tahun ini ada 40 kontainer yang kita temukan di Tanjung Perak Surabaya yang dibawa oleh perusahaan pelayaran PT SPIL melalui kapal Jelita Hijau. Kemudian dari informasi yang ada, kami kembangkan,” kata Rasio.

“Dan ternyata ada pergerakan kayu dari Papua yang menuju Surabaya. Tapi sebelumnya singgah di Jakarta kemudian balik ke Makassar dan kami intersep atau sergap bersama TNI AL itu ada 57 kontainer ini yang dibawa oleh perusahaan PT Temas,” ungkapnya.

 

Sumber: Detik.com

LEAVE A REPLY