Kasus Surat Djoko Tjandra, Penyidik Tunggu Jawaban Jaksa

0
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

Pelita.online – Penyidik Dit Tipidum Bareskrim tinggal menunggu jawaban jaksa terkait berkas penyidikan kasus penggunaan surat jalan asli tapi palsu milik Djoko Soegianto Tjandra.

“Sementara ini belum ada laporan polisi baru (hanya menunggu jawaban jaksa dalam kasus surat jalan),” kata Dir Pidum Bareskrim Brigjen Pol Fredy Sambo saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (6/9/2020).

Seperti diberitakan ada tiga berkas yang dikirimkan penyidik Dit Pidum ke jaksa pada Jumat (4/9/2020). Yakni berkas perkara Anita Kolopaking setebal 2.025 lembar, berkas Djoko setebal 1.879 lembar, dan berkas Brigjen Pol Prasetijo Utomo setebal 2.080 lembar.

Jika ada yang kurang lengkap maka berkas akan dikembalikan ke penyidik atau P-19. Jika sudah lengkap maka berkas akan dinyatakan P-21 yang artinya tersangka kasus ini akan disidang.

Dalam konstruksi hukumnya, Brigjen Prasetijo disangka dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

Sementara Anita disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu. Selain itu, dia juga disangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.

Sedangkan Djoko dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP. Ancamannya 5 tahun penjara.

 

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY