Kemenhub: Mal dan Kantor Dilarang Bikin Parkir Sepeda di Basemen 2

0

Pelita.online – Mulai hari ini, sejumlah fasilitas umum diminta menyediakan tempat parkir sepeda. Khusus di mal atau pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran, parkir sepeda harus ditempatkan di halaman atau minimal basemen satu.

“Jangan ditempatkan di basemen kedua,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 19 September 2020.

Informasi ini disampaikan Budi seiring terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang keselamatan Pesepeda di Jalan. Beleid baru ini sudah berlaku sejak 25 Agustus 2020.

Dalam Pasal 18, ada enam ayat yang mengatur soal parkir sepeda. Berikut beberapa rincian ketentuan di dalamnya:

1. Belum Wajib
Dalam ayat 1, disebutkan bahwa pesepeda dapat disediakan parkiran. Artinya, ketentuan parkiran ini baru sebatas dapat, belum diwajibkan.

Dalam konferensi pers, Budi mengatakan dirinya telah bersurat kepada daerah untuk menerapkan aturan baru ini. Tapi, prosesnya tidak langsung jadi. “Bisa bertahap siapkan tempat parkir,” kata dia.

2. Lokasi dan struktur
Tapi ketika telah disediakan, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi penyedia fasilitas umum. Dalam ayat 2 disebutkan bahwa parkiran sepeda harus berada di lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki. Di dalam fasilitas ini, juga harus terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.

3. Lima Fasilitas Umum
Dalam ayat 3 disebutkan bahwa parkiran sepeda harus disediakan paling sedikit lima titik. Kelimanya yaitu simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.

4. 10 Persen Kapasitas
Dalam ayat 4, Kemenhub memberi aturan spesifik untuk parkiran sepeda di kantor dan mal. Untuk kedua lokasi, parkiran sepeda dari mencapai 10 persen dari total kapasitas parkir umum yang mereka miliki.

5. 12 Sepeda
Ayat 5 mengatur parkiran sepeda di bahu jalan. Syaratnya yaitu harus bisa paralel paling banyak 12 sepeda. Meski di bahu jalan, harus tetap dilengkapi rak, tiang, atau sandaran untuk parkir.

6. Jarak 15 Meter
Ayat 6 mengatur parkiran sepeda di trotoar. Salah satu syaratnya adalah jarak tidak lebih dari 15 meter dari bangunan yang akan dituju. Lalu, tidak boleh mengganggu arus pejalan kaki, serta tidak boleh menutupi atau mengganggu ubin pemandu bagi penyandang disabilitas tuna netra.

Selanjutnya, parkiran di trotoar ini tidak boleh mengganggu jarak pandang penyeberang jalan, seandainya parkiran berada di sudut simpang. Terakhir, harus ada fasilitas rak, tiang, atau sandara.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY