Kemenhub: Tarif Bawah Ojol Mulai Rp2 Ribu/Km

0
ilustrasi

Pelita.Online, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjanjikan peraturan untuk perlindungan ojek online (ojol) akan dikeluarkan pada Maret 2019. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pengaturan tarif bawah ojol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan terus menggodok sedetail mungkin aturan tersebut agar bisa diterima para pengendara ojek online di Indonesia.

Menurut Budi, pihaknya belum menentukan tarif bawah dalam aturan tersebut. Namun ia memberi gambaran bahwa angka ideal untuk tarif batas bawah ojol sekitar Rp 2.000-2.500 per kilometer (km).

Sebelumnya diberitakan jika Menhub Budi juga mengatakan pihaknya akan memikirkan shelter pengemudi ojol di Ibu Kota untuk mengatur lalu lintas jika ojek online mengambil pesanan. Dia juga meminta komunikasi yang baik antara pemangku kepentingan sehingga tercipta keteraturan.”(Idealnya?) Kalau itu (taksi online) Rp 3.500 mungkin bisa Rp 2.000-2.500. Kita tidak akan mungkin menjadi satu, katakan mungkin per km, minimal tarif terendah dan teratas. Batas atas dan bawah, nanti berapa kita akan lakukan perhitungan,” kata Budi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).

Budi menambahkan, tarif bawah ojol yang akan diumumkan telah memperhitungkan investasi, operasional, BBM, dan servis yang dikeluarkan setiap bulannya. Aturan tersebut diharapkan memberi perlindungan bagi para pengendara.

“Tarif versi aplikator punya perhitungan, pengemudi harus seimbang dengan tingkat penyusutan kendaraan, bensin, kesehatan dan menyangkut yang lain,” ujarnya.
“Kalau kita berkomunikasi terus, mestinya supir ojek itu lama-lama juga mengerti. Jadi memang yang penting itu komunikasi. Sekarang mungkin komunikasi belum lancar. Sebaiknya memang pakai shelter,” ujarnya.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY