Kemnaker Sebut Subsidi Gaji Sudah Disalurkan ke 2,3 Juta Pekerja

0
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan keterangan tentang peraturan penempatan tenaga migran di Jakarta, Kamis (30/7/2020). Pemerintah resmi membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia ke negara lain secara bertahap melalui keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.294 Tahun 2020 dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran dan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

Pelita.online – Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per Jumat (4/9) memperlihatkan subsidi gaji telah diberikan kepada 2.310.974 pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 5 juta dalam penyaluran tahap pertama.

Jumlah itu merepresentasikan 92,44 persen dari total penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama yaitu sebesar 2,5 juta pekerja, menurut keterangan dari Kemnaker yang dikutip pada Minggu (6/9/2020).

“Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis.

Menurut Menaker Ida, penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan karena adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

Karena itu dia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), yang melakukan verifikasi data rekening calon penerima, untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.

Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sendiri sudah dimulai per Jumat (4/9/2020) setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang atau check list data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, berbeda dengan tahapan sebelumnya dalam tahap kedua pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 3 juta pekerja.

Kemnker telah memberikan data 3 juta calon penerima kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian menyerahkan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Bank-bank milik negara itu kemudian menyalurkan BSU, yaitu berupa Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta, ke rekening pribadi pekerja baik rekening sesama bank Himbara atau bank swasta.

Kemnaker menargetkan BSU akan dapat disalurkan kepada seluruh 15,7 juta pekerja sesuai yang ditargetkan pemerintah pada pertengahan September 2020.

 

Sumber : Beritasatu.com

LEAVE A REPLY