Pelita.online – Menghidupkan lampu kendaraan bermotor di siang hari mungkin masih menjadi membuat heran. Sebab dengan bantuan sinar matahari, cahaya pun dirasa cukup untuk menemani perjalanan.
Menyalakan lampu depan di siang hari menjadi kewajiban bagi pengendara motor di Indonesia. Bahkan hal itu diatur oleh Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107.
Lebih lanjut Kementerian Perhubungan lewat akun jejaring sosial Twitter @Kemenhub151 menyebut bahwa dengan menyalakan lampu di siang hari juga berkaitan dengan keselamatan di jalan.
“Menyalakan lampu utama di siang hari atau daytime running light (DRL) bisa mengurangi potensi kecelakaan. Hasil survei mengungkap adanya sumber cahaya dari arah berlawanan, maka pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, pengendara lebih peduli dan perhatian,” jelas cuitan tersebut.
“Selain untuk menjaga keselamatan dalam berkendara, nyala lampu sepeda motor tersebut akan menjadi penanda keberadaan kita, sehingga pengguna jalan lain dapat waspada dalam mengemudi sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari,” sambungnya.