Kilas Balik, Perawatan Rizieq Syihab di RS Ummi Kota Bogor Berujung Ancaman 10 Tahun Penjara

0
Pihak Termohon (kanan) dari Polda Metro Jaya, menyalami tim kuasa hukum tersangka Habib Rizieq Shihab, dalam sidang pembacaan putusan praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Hakim sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan yang dilayangkan tersangka Habib Rizieq Shihab. Penolakan tersebut sekaligus membuktikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang ada. SP/Joanito De Saojoao.

Pelita.online –  Akhir November 2020, Rizieq Syihab selama lima hari melakukan perawatan pascakelelahan setelah berkegiatan usai tiba di Indonesia. Dalam perawatannya di RS Ummi, baik pihak rumah sakit dan pasien ditengarai menyalahi beberapa aturan dan tidak kooperatif sehingga berujung laporan dan tersangka, hingga Rizieq terancam 10 tahun penjara

Kota Bogor gaduh dengan kedatangan Rizieq dalam upaya perawatannya di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor. Drama itu pun berakhir setelah Rizieq pulang ke kediamannya di Petamburan, Jakarta, Sabtu (28/11/2020) malam.

Berawal ketika Rizieq tiba Rabu (25/11/2020) malam. Saat itu, mantan tokoh Front Pembela Islam (FPI) mengaku kelelahan setelah melakukan serangkaian aktivitas sepulang dari Arab Saudi.

Berdasarkan laporan rumah sakit setelah beberapa rangkaian tes menyeluruh (MCU) kondisi Rizieq dalam keadaan sehat. Pun demikian, rumah sakit mengaku belum melakukan swab tes guna mengetahui penularan virus Covid-19.

Sehari setelahnya, Kamis (26/11/2020) malam Wali Kota Bogor Bima Arya bersama jajaran TNI-Polri melakukan pengamanan di RS Ummi. Sekira 100 personel gabungan disiagakan guna mengantisipasi kerumunan simpatisan Rizieq yang tiba di Bogor.

Namun, kerumunan itu tidak terjadi. Rizieq meminta agar simpatisan tidak perlu ke Bogor dan meminta doa dari kediaman masing-masing. Saat berada di rumah sakit, diketahui Rizieq ditemani istri dan menantunya.

Menimbang Rizieq, berpotensi menyebarkan Covid-19 setelah beberapa orang terdekatnya positif, Bima pun menyarankan kepada rumah sakit agar Rizieq menjalani PCR tes.

Jumat (27/11/2020) pagi, Rizieq dilaporkan telah melakukan swab secara mandiri di MER-C. Hanya saja, tes tersebut tidak sepengetahuan rumah sakit dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Mengetahui hal itu, Bima marah dan meminta Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk melakukan swab tes ulang difasilitasi RS Ummi. Jumat malam Satgas berangkat ke rumah sakit untuk mengambil sampel Rizieq.

Bima tambah meradang ketika mengetahui petugas mendapat penolakan dari pihak rumah sakit dengan alasan keluarga sangat keberatan dilakukan swab dua kali dalam satu hari. Bima pun yang masih berada di Balai Kota Bogor usai gelar preskon berangkat ke RS Ummi untuk bertemu keluarga.

Laporan Polisi

Penolakan swab ulang berujung laporan polisi oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor. Kapolres Bogor Kombes Pol Hendri Fiuser menerangkan dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Selain laporan polisi, pemkot memberikan sanksi dengan landasan Perwali 107/2020 tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan Rumah Sakit, selain itu Pemenkes 37/2012 tentang Kerahasian Kedokteran, dan surat keputusan Wali Kota Bogor 2020 tentang penetapan yang melayani pasien Covid-19 di Kota Bogor.

Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari teguran lisan, denda, hingga penghentian operasional usaha.

Sabtu (28/11/2020) diketahui hasil swab mandiri Rizieq MER-C sudah keluar. Berdasarkan kesepakatan antara pemkot, keluarga Rizieq, dan rumah sakit laporan swabn akan dilaporkan kepada Satgas untuk dilakukan verifikasi.

Namun, Rizieq hanya mengirimkan surat bertanda tangan dan bermaterai berisi keberatan untuk menyerahkan hasil swab kepada Satgas dan rumah sakit.

Menanggapi hal itu, Bima menerangkan, bila data pribadi itu tidak akan dipublish ke masyarakat. Data itu dibutuhkan Satgas untuk melakukan pelacakan (tracking) dan penelusuran (tracing) bila diketahui Rizieq positif terpapar.

Pulang

Rizieq diketahui pulang menghindari media melalui pintu samping RS Ummi pada Sabtu malam pukul 21.00. Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat menuturkan, kepulangan Rizieq sebetulnya tidak mendadak dan direncanakan oleh keluarga.

Kata Andi, Minggu (29/11/2020) di Balai Kota menerangkan, pasien dan keluarga pada Sabtu malam menginformasikan ke pihak rumah sakit untuk meminta pulang atas permintaan sendiri sekitar pukul 19.00.

“Saat itu, pihak RS mengedukasi ke pasien dan keluarga mengenai hasil pemeriksaan yang belum ada hasil tapi keluarga tetap memilih opsi untuk pulang,” kata Andi.

RS Ummi tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada pasien yang memaksa pulang. Oleh karenanya, pasien bersedia menandatangani dokumen bahwa kepulangan sepenuhnya atas kemauan pasien dan keluarga dan pulang sekira pukul 21.00.

“Istilah di rumah sakit kejadian tersebut merupakan pulang atas permintaan sendiri, bukan RS yang memulangkan,” paparnya.

Ia pun mengakui selama Rizieq dalam perawatan di rumah sakit, banyak kurang koordinasi dan komunikasi dengan Satgas dan Pemkot Bogor.

Terkait pelaksanaan swab terhadap Rizieq tidak sesuai aturan. Andi menjelaskan, tidak ada maksud dari rumah sakit untuk menutupi.

“Kami akui ada kelemahan dalam komunikasi, sehingga terkesan menghalang-halangi. Seharusnya saat tim dokter pribadi melakukan tes, sesuai kesepakatan antara saya dan pemkot harus disaksikan. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor dan kedepan akan lebih kooperatif,” jelas Andi.

Sementara Bima Arya saat memberikan keterangan menuturkan, ada opini satgas melakukan intervensi dan memaksa buka hasil medik itu tidak benar.

“Kami memahami privasi pasien. Saya insyaallah selalu menghormati dan memuliakan ulama. Yang menjadi atensi kami lebih kepada proses dan pelaporan. Ini penting karena diatur semuanya di UU,” kata Bima.

Tersangka

Dapat dibayangkan apabila, rumah sakit tidak berkoordinasi dengan satgas pemkot dinkes terkait dengan perkembangan pasien Covid-19. Kata dia, sejak Maret, semua rumah sakit selalu berkoordinasi. Tetapi, identitas pasien tidak dibuka dan tidak diumumkan karena terikat kode etik kedokteran.

“Bagaimana RS kalau tidak melaporkan, kita bisa mengukur dan membuat strategi kalau tidak memiliki data yang lengkap,” jelas Bima.

Ia pun melihat dan sangat menghargai itikad baik RS Ummi kelemahan komunikasi termasuk SOP di internal.

“Kami sudah memberikan sanksi administratif berupa teguran. Kami mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan aduan kepada kepolisian. Kami percaya RS Ummi punya itikad baik untuk melayani warga Kota Bogor dan seluruh pasien” jelas Bima.

Terakhir Bima menyebut, musuh kita bukan siapa-siapa. Bukan RS Ummi, buka siapa pun, bukan individu tapi Covid-19 yang harus dihadapi bersama. Kata dia, saat ini Kota Bogor mempunyai musuh bersama yakni penyebaran Covid-19.

Ujung dari berakhirnya perawatan Rizieq di RS Ummi yakni penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Kasus yang diambil alih Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tiga tersangka yakni Rizieq, Dirum RS Ummi Andi Tatar, satu orang yang mendampingi Rizieq dalam perawatan Hanif Alatas.

Ketiganya dianggap tidak tanggung jawab juga tidak kooperatif dalam penanganan Covid-19 melalui Satgas. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Habib Rizieq di Bogor

25 November 2020

Habib Rizieq melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Ummi Kota Bogor bersama istrinya

26 November 2020

Hasil pemeriksaan Rizieq dinyatakan kelelahan. Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor pun menjadwalkan uji usap (swab) kepada Rizieq.

27 November 2020

Habib Rizieq melakukan uji usap (swab) tanpa berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dan pihak rumah sakit.

28 November 2020

– Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke polisi karena dinilai tak kooperatif dan koordinatif

– Hasil swab HRS keluar namun tak berkenan dipublikasikan

– HRS surati Bima Arya terkait hasil swab yang tidak ingin dipublikasikan itu

29 November 2020

– Melalui pintu belakang RS Ummi, Habib Rizieq diketahui sudah meninggalkan rumah sakit sehari sebelumnya

– RS Ummi meminta kepada Satgas Covid Kota Bogor maaf karena dianggap menghambat kerja satgas

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY