Kominfo Bersikukuh Lakukan Klasifikasi Data untuk PP 82

0
Ilustrasi (Adhi Wicaksono)

Pelita.Online, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tidak mengakomodir masukan yang meminta agar data dari seluruh penyelenggara transaksi elektronik di Indonesia ditempatkan di dalam negeri.

Hal ini terkait dengan masukan dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) terkait Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Pemerintah berkeyakinan jalan terbaik untuk penempatan data di Indonesia adalah dengan membagi klasifikasi data menjadi tiga kategori.

“Kita lakukan klasifikasi dulu data mana yang harus ada di Indonesia. Data strategis, data tinggi misalnya keuangan yang mengatur ya OJK, atau data rendah,” papar Dirjen APTIKA Semuel Abrijani Pangerapan saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Selasa (22/1) melalui sambungan telepon.

“Kemarin itu kenapa tidak bisa dijalankan PP 82 karena semuanya harus ada di Indonesia. Artinya kita harus stop dulu dong layanan yang udah ada di sini, yang tidak ada di Indonesia [data centernya] harus stop, apakah itu yang diinginkan?” lanjutnya.

Meski demikian, pria yang kerap disapa Semmy ini menyebut Kominfo mengakomodir masukan Mastel mengenai pasal 5 PP PSTE yang berbicara tentang pembagian jenis-jenis penyelenggaraan sistem transaksi.

Dalam pertemuannya dengan para pemangku kepentingan, Kominfo juga menyebut menerima masukan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berbicara terkait keamanan.
Nggak semuanya bisa kita akomodasi karena ini kan aturan untuk semuanya bukan untuk satu pihak. Masukan-masukan yang kami bisa akomodir ya kita tuangkan, kalau tidak bisa diakomodir, ya kita jelaskan,” imbuhnya.

Diserahkan di Sekneg

Sebelumnya, Kominfo telah menyerahkan draf revisi PP 82/2012 kepada Setneg. Namun, Setneg meminta Kominfo untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi dan asosiasi mengenai aturan strategis ini.

Saat ini, menurut Semmy mereka telah menyelesaikan revisi draf PP PSTE dan mengembalikan revisi itu kepada Sekretariat Negara.
“Terakhir sudah dikembalikan dari Setneg untuk diperbaiki, tanggal 20 Desember sudah kita diterima dan kita diminta untuk perbaiki dan berkomunikasi dengan shareholder (pemilik kepentingan). Kita sudah lakukan dan kemarin kami sudah perbaiki setelah mendengar masukan dari asosiasi dan instansi pemerintah lainnya,”

“Dan kemarin juga sudah dikembalikan kembali ke Setneg draf terbarunya tanggal 21 (Januari),” lanjutnya.

Lebih lanjut, Semmy mengatakan bahwa Kominfo berharap PP ini rampung secepatnya. Namun, dia tidak menyebutkan target waktu penyelesaian aturan ini.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY