Kominfo: Sampoerna Telekomunikasi 2 Tahun Tak Bayar Frekuensi

0

Pelita.online – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (PT STI) tak membayar biaya penggunaan frekuensi selama dua tahun.

Menurut Johnny, STI telah menunggak pembayaran, namun masih tetap berbisnis menggunakan pita frekuensi itu.

“PT STI hingga saat ini memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada Pita 450 MHz. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara,” jelasnya lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin (19/04) malam.

PT STI memiliki merek dagang Net1 yang menyediakan layanan 4G LTE pada 2017. Sebelumnya, STI menyediakan layanan CDMA yang diberi merek Ceria.

STI sendiri memiliki Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada Rentang 450-457,5 MHz berpasangan dengan 460-467,5 MHz. Tunggakan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020).

Hal ini diungkap Johnny menanggapi berita gugatan PT STI kepada dirinya Menkominfo Johnny G. Plate ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan atas Keputusan Menkominfo tentang besaran dan waktu pembayaran biaya frekuensi.

PT STI meminta surat putusan tagihan pembayaran frekuensi itu dibatalkan dan memprotes skema penghitungan biaya.

Namun, lewat keterangan resmi Menkominfo menyampaikan segala peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari penerbitan KM 456/2020 masih berlaku.

“Dan belum pernah dibatalkan baik oleh suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun oleh suatu putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Menteri Johnny menegaskan Keputusan Menteri Kominfo No. 456 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 25 September 2020. Mengacu pada Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan administrasi negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

“Keberatan PT STI juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021 maka gugatan telah sangat lewat waktu,” tandasnya.

Mengenai gugatan PT STI, Menkominfo juga menyebut hingga saat ini, Kementerian Kominfo belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Terkait informasi adanya gugatan, sampai dengan saat ini Kementerian Kominfo belum menerima Relaas atau Panggilan Sidang dari PTUN Jakarta. Dan selanjutnya Kementerian Kominfo akan mengikuti jalannya proses persidangan dengan melibatkan asistensi dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya

Menurut Menkominfo jika gugatan yang dimaksud dikabulkan akan mengakibatkan ketidakpastian iklim usaha telekomunikasi dan kerugian negara.

“Jika gugatan PT STI dimaksud dikabulkan, dapat membuat ketidakpastian iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia termasuk menyebabkan kerugian keuangan negara dengan tidak dibayarkannya PNBP yang menjadi kewajiban dari PT STI,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menkominfo menyatakan PT STI adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.

“Berdasarkan izin tersebut, PT STI dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan formula BHP Izin Pita (IPFR) yang besarannya ditetapkan setiap tahunnya melalui suatu Keputusan Menteri,” ujarnya.

Keputusan Menteri Kominfo No. 456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran BHP SFR untuk IPFT Tahun Kelima menurut Menkominfomerupakan penetapanBHP IPFR PT STI Tahun Kelima yakni Tahun 2020.

“Penetapan keputusan menteri tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2015 dimana diatur bahwa Menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya. Dan berdasarkan PP 53 Tahun 2000 pembayaran wajib dilakukan dimuka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya,” jelasnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY