Komisi I: Fatwa MUI Pelengkap Norma UU ITE

0
Hanafi Rais./ Sumber foto : JPNN.com

JAKARTA, Pelita.Online – Komisi I DPR RI menyambut baik keluarnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial. Fatwa yang berisikan pedoman dalam bermuamalah dan beraktivitas di dunia maya, dinilai memperkuat ketentuan yang ada di Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sama dong dengan UU ITE. Saya pikir Fatwa MUI justru menguatkan norma hukum yang ada di UU ITE. Saya kira dikeluarkan ketika bulan ramadhan itu momentum yang pas,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (6/6).

Hanafi menilai selama ini kebanyakan masyarakat tidak begitu menyadari konsekuensi dari konten yang dituangkannya dalam media sosial. Sehingga dalam beraktivitas di media sosial, kerap menabrak aturan-aturan yang ada, bahkan melanggar hak orang lain.

Karenanya, dengan fatwa MUI itu menjadi salah satu cara mengelola konten yang baik berdasarkan agama dan dijadikan rujukan dalam bermedia sosial. Ia juga meyakini Fatwa MUI tersebut bisa bekerja efektif dalam mengurangi kecenderungan pemakaian medsos yang menabrak ketentuan.

“Kita harus berprasangka baik terhadap masyrakat. Sosmed ini kan umumnya yang menggunakan kelas menengah. Trennya secara sosiologis, mereka beragamanya juga meningkat,” ujar anggota DPR dari Fraksi PAN tersebut.

Hal serupa diungkapkan Anggota Komisi I DPR lainnya Bobby Adhityo Rizaldi yang menilai Fatwa MUI sebagai pelengkap dari keberadaan UU ITE. Namun menurutnya, agar tak multitafsir perlu disingkronkan antara Fatwa MUI dengan pasal yang ada di dalam UU ITE.

“Agar tidak multitafsir, perlu suatu forum antara Menkominfo dan Kapolri, agar jangan terjadi kriminalisasi hate speech, seperti yang banyak dikhawatirkan banyak elemen masyarakat. Kriteria yang dimasukan dalam Fatwa MUI, perlu disinkronkan dengan pasal pidana dalam UU ITE, sehingga masyarakat akan semakin bijak dalam menggunakan Medsos,” jelasnya.

Adapun MUI melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fatwa ini diharapkan menjadi pegangan bagi umat islam maupun Pemerintah dalam beraktivitas di dunia maya.

Setidaknya ada beberapa ketentuan hukum yang tertuang dalam Fatwa tersebut yakni hal-hal dilarang dilakukan Muslim dalam media sosial yakni melakukan ghibah, fitnah, namimah dan penyebaran permusuhan. Termasuk juga melakukan bullying, ujaran kebencian, menyebarkan hoax, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan yang tidak sesuai syar’i.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY