Komnas HAM Minta Presiden Tindak Lanjuti 10 Kasus HAM, Peristiwa 65-66 Termasuk

0

Pelita.Online, Jakarta – Di momen Hari HAM Internasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak presiden Joko Widodo menyelesaikan 10 laporan pelanggaran HAM yang telah diajukan lembaga tersebut.

“Kami berharap presiden segera memastikan Jaksa Agung menggunakan kewenangannya melakukan penyelidikan atas 10 berkas penyelidikan yang telah diselesaikan oleh Komnas HAM,” kata ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat berbicara dalam peringatan Hari HAM Internasional di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).

Menurut Taufan, jika penyelidikan terus-menerus diundur maka barang bukti semakin sulit diperoleh dan diklarifikasi. Alasannya, korban dan saksi dari peristiwa-peristiwa tersebut telah banyak yang meninggal dunia.

“Semakin lama penyelesaian dilakukan, maka peristiwa tersebut semakin menjadi sulit diselesaikan,” imbuhnya.

Taufan menyebut Komnas HAM telah membuat 10 laporan penyelidikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Kasus tersebut antara lain peristiwa 65-66, Semanggi 1, Semanggi 2, Peristiwa Mei 1998, penghilangan aktivis, Peristiwa Talangsari, Jambu Keupok, Simpang KKA, Peristiwa Rumah Geudong Aceh, Peristiwa Wamena-Wasior.

Dia menambahkan jumlah awal laporan kasus pelanggaran HAM dari Komnas HAM mencapai 13 kasus. Taufan menyebut tiga di antaranya sudah diselesaikan, termasuk kasus Tanjung Priok, kasus Timor Timur dan kasus GAM.

Komnas HAM akan terus mendorong kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut terselesaikan.”Kalau tidak dijalankan, kita akan dorong lagi,” tandas Taufan.

kiblat.net

LEAVE A REPLY