Komnas HAM Pertanyakan Pengawasan Penanganan Terorisme

0
Anggota Komnas HAM Maneger Nasution./ Sumber foto : Nasional - Republika

JAKARTA, Pelita.Online – Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan perlu lembaga independen yang mengawasi penanganan terorisme di Indonesia. Nasution mengatakan selama ini aparat kepolisian yang bekerja menangani terorisme sudah banyak melampaui kewenangan.

Nasution mengatakan saat ini penanganan terorisme di Indonesia relatif tidak ada yang mengawasi. Lembaga DPR RI belum cukup kuat pengawasannya terhadap penanganan terorisme. Misalnya, menyoroti perilaku Densus 88 Anti Teror yang dalam catatan Komnas HAM telah membunuh sekian banyak orang tanpa proses hukum.

“Maka bagian dari rekomendasi saya itu salah satunya adalah mesti ada sebuah lembaga yang mengawasi penanggulangan terorisme di Indonesia, baik pada aspek pencegahan maupun penegakan. Lembaga pengawas ini mesti kuat,” kata Maneger Nasution, kepada Republika.co.id, Rabu (30/5).

Menurut Nasution, pengawasan DPR RI terhadap kinerja Densus 88 Anti Teror pada faktanya tidak cukup kuat. Komisioner Komnas HAM ini memandang penting ada lembaga yang lebih independen. Anggotanya merupakan gabungan dari DPR, pemerintah lintas lembaga, dan tokoh masyarakat sipil yang punya integritas dan keberanian.

Nasution mengatakan, lembaga ini juga mesti punya kewenangan yang diatur di RUU Antiterorisme. Ia juga berpendapat lembaga tersebut diberi akses dana yang memadai, mengingat keberadaannya diatur dalam UU. “Mestinya lembaga pengawas tersebut masuk di undang-undang supaya punya kekuatan dan dasar hukum,” ujar Nasution.

Dengan demikian, lembaga tersebut berhak mengawasi proses penanganan terorisme yang dilakukan aparat. Selama ini, menurut Nasution, kelemahan pemerintah Indonesia dalam menangani terorisme adalah tidak adanya lembaga yang bisa memeriksa tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror dari hulu sampai hilir.

Aktivitas Densus 88 mulai dari mengintai terduga teroris, menyelidik, menangkap, memeriksa, sampai di meja pengadilan dan lembaga pemasyarakatan tidak ada yang mengawasi. “Kita tidak punya akses. Kalau tidak bisa diperiksa, maka kemungkinan pelangggaran HAM-nya pada setiap proses tadi dari hulu sampai hilir kita tidak bisa pastikan. Itu pentingnya ada lembaga pengawasan,” ujarnya.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY