KPK Dalami Sumber Fee Lawyer untuk Hotma Sitompul dari Tersangka Suap Bansos

0
Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Cristina Megawe (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotma Sitompul saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2). Terdakwa yang juga ibu angkat anak berumur 8 tahun tersebut divonis sama dengan tuntutan sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti melakukan kekerasan, pembunuhan berencana, penelantaran dan diskriminasi anak. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/nz/16.

pelita.online-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami sumber fee lawyer yang diterima advokat Hotma Sitompoel dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemsos), Adi Wahyono yang menjadi kasus dugaan suap bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek.

Diketahui, fee lawyer tersebut telah didalami KPK saat memeriksa Hotma sebagai saksi kasus suap ini pada Jumat (19/2/2021).

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan pendalaman mengenai sumber uang fee lawyer kepada Hotma ini akan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi lainnya.

“Terkait sumber dana masih akan ditelusuri lebih lanjut dan akan dikonfirmasi pada keterangan saksi-saksi lain,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).

Dalam kasus ini, Juliari bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemsos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama atau Tigra, Ardian Iskandar Maddanatja dan Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020, Harry Sidabuke.

Ardian dan Harry diduga menyuap Juliari dan dua anak buahnya untuk dapat menggarap proyek pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Sumber: BeritaSatu.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami sumber fee lawyer yang diterima advokat Hotma Sitompoel dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemsos), Adi Wahyono yang menjadi kasus dugaan suap bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek.

Diketahui, fee lawyer tersebut telah didalami KPK saat memeriksa Hotma sebagai saksi kasus suap ini pada Jumat (19/2/2021).

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan pendalaman mengenai sumber uang fee lawyer kepada Hotma ini akan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi lainnya.

“Terkait sumber dana masih akan ditelusuri lebih lanjut dan akan dikonfirmasi pada keterangan saksi-saksi lain,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).

Dalam kasus ini, Juliari bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemsos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama atau Tigra, Ardian Iskandar Maddanatja dan Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020, Harry Sidabuke.

Ardian dan Harry diduga menyuap Juliari dan dua anak buahnya untuk dapat menggarap proyek pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY