KPK Gandeng Swiss untuk Persulit Koruptor Gelapkan Aset

0
Jubir KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Pelita.Online, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana alias Mutual Legal Assistance (MLA) yang diteken Pemerintah Indonesia dengan Swiss.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penandatanganan MLA itu akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, termasuk koruptor. Koruptor dan pelaku kejahatan lainnya akan semakin kesulitan untuk menyimpan aset hasil kejahatannya di luar Indonesia, termasuk Swiss.

“Dengan semakin lengkapnya aturan internasional, maka hal tersebut akan membuat ruang persembunyian pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan dan alat bukti menjadi lebih sempit,” ucap Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/2).

Dengan demikian, perjanjian tersebut diharapkan dapat mempermudah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK, kata Febri, mendukung penuh perjanjian MLA antar Indonesia dengan Swiss tersebut.

“Adanya perjanjian ini menambah sederet perjanjian internasional dan juga konvensi internasional yang bisa digunakan untuk mengejar pelaku korupsi di berbagai negara,” ucap Febri.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, KPK telah beberapa kali menangani kasus korupsi dengan menggunakan perjanjian internasional, baik didasari kerja sama bilateral maupun multilateral.

Sejumlah kasus, disebut Febri, pernah ditangani dengan melibatkan negara asing. Kasus-kasus itu di antaranya dugaan suap mantan direktur utama Garuda, kasus Alstom, kasus Innospec, dan kasus KTP elektronik di Malaysia

Kendati demikian Febri mengatakan kapasitas penegak hukum juga sangat penting seiring dengan ditandatanganinya perjanjian MLA ini. Hal itu karena proses identifikasi mulai penyelidikan hingga penuntutan sangat penting untuk bisa menemukan alat bukti atau hasil kejahatan yang berada di luar negeri.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menandatangani MLA Indonesia dengan Swiss di Bernerhof Bern, Swiss pada Senin (4/2) lalu.

Perjanjian MLA Indonesia-Swiss ini merupakan perjanjian MLA ke-10 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah dengan ASEAN, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran. Sementara itu, bagi Swiss ini adalah kali ke-14 negara itu menandatangani perjanjian MLA dengan negara non Eropa.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY