KPK Miliki Banyak Data untuk Bantu SFO Usut Suap Bombardier-Garuda

0
Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Soetikno didakwa memberikan uang sebesar Rp5,8 miliar, 884.200 dolar Amerika, EUR 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura kepada Emirsyah Satar yang saat itu menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia agar mendapatkan pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR. Soetikno juga didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 1.458.364 dolar Amerika. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki banyak data dan informasi mengenai kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang membuat mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd Soetikno Soedarjo divonis bersalah.

Data dan informasi seperti bukti-bukti transaksi keuangan dari kasus Emirsyah dan Soetikno yang dimiliki KPK diyakini dapat membantu lembaga antikorupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO) yang sedang menginvestigasi dugaan suap terkait kontrak penjualan pesawat antara produsen pesawat asal Kanada, Bombardier dengan PT Garuda Indonesia.

“KPK bersedia siap membantu data yang diperlukan terkait dengan kasus tersebut karena KPK tentu memiliki banyak data dan informasi terkait perkara yang pernah ditangani dalam perkara Emirsyah dan kawan-kawan misalnya bukti transaksi keuangan dugaan suap dan dokumen-dokumen lainnya,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (15/11/2020).

Ali mengatakan, dalam membantu SFO, KPK tidak hanya pasif atau berdasarkan permintaan, tetapi juga akan proaktif. Hal ini lantaran kerja sama antara kedua lembaga penegak hukum lintas negara itu dilakukan berdasarkan asas resiprositas atau hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.

“Prinsip kerja sama internasional adalah berdasarkan asas resiprositas di mana KPK akan membantu SFO baik dalam skema proaktif ataupun berdasarkan request,” katanya.

Dikatakan, dalam menangani kasus korupsi lintas negara, KPK sudah lama menjalin kerja sama dengan otoritas sejumlah negara baik secara agent to agent atau antarlembaga maupun melalui perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) antarnegara.

Sejumlah perkara korupsi lintas negara yang diusut KPK mendapat bantuan dari otoritas luar negeri, seperti kasus proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada 2004-2005 atau yang dikenal dengan nama kasus Innospec yang dibantu oleh otoritas Inggris dan Singapura dan perkara korupsi e-KTP. Demikian pula dengan perkara suap di Garuda Indonesia yang menjerat Emirsyah dan Soetikno.

“Beberapa perkara yang ditangani KPK misalnya dalam perkara Innospec juga dapat bantuan dari otoritas Inggris dan Singapura, termasuk dalam penanganan perkara e-KTP dan juga terakhir dalam perkara Garuda di mana KPK mendapatkan dokumen deferred prosecution agreement (DPA) dari SFO sehingga memperkuat pembuktian di persidangan perkara tersebut,” katanya.

Data dan informasi dari SFO sangat penting bagi KPK dalam menuntaskan kasus Garuda. Hal ini lantaran SFO saat itu sudah rampung menginvestigasi kasus suap yang dilakukan Rolls-Royce terhadap pejabat di sejumlah negara termasuk Indonesia.

Investigasi ini membuat perusahaan manufaktur terutama mobil dan mesin pesawat asal Inggris itu membayar denda sebesar £497,25 juta atas perilaku korup yang mencakup tiga dekade, tujuh yurisdiksi dan tiga bisnis. Tak hanya Rolls-Royce, SFO juga sudah menuntaskan investigasi dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus kepada pejabat-pejabat yang ada di lima yurisdiksi, yakni Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015.

Investigasi itu membuat Airbus menyepakati DPA atau penundanaan proses penuntutan dengan syarat Airbus bersedia bekerja sama penuh dengan penegak hukum dengan mengakui perbuatan, membayar denda, dan melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan. Dalam DPA disebutkan Airbus bersedia membayar denda sejumlah 991 juta euro kepada Pemerintah Inggris sebagai bagian dari kesepakatan global sebesar 3,6 miliar euro yang akan dibayarkan Airbus kepada Pemerintah Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat.

Informasi dan data dari SFO memperkuat penyidikan yang dilakukan KPK dalam menangani kasus Garuda hingga Emirsyah Satar dan Soetikno divonis bersalah atas perkara suap dan pencucian uang.

“Penanganan perkara dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi semakin kuat karena adanya dukungan baru dari dunia internasional. Dukungan itu berupa kesepakatan DPA antara SFO dengan Airbus,” katanya.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Emirsyah karena terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar. Emirsyah selaku Dirut Garuda 2005-2014 juga dihukum membayar uang pengganti sebesar SGD 2.117.315. Sedangkan Soetikno divonis 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap kepada Emirsyah dan pencucian uang.

Emirsyah menerima suap dari sejumlah produsen pesawat, yakni Airbus SAS, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR diterima Emirsyah melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo. Sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.

Uang yang diterima Emirsyah dari Rolls-Royce Plc melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International terkait TCP mesin RR Trent 700 untuk enam unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli tahun 1989 dan empat unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC). Untuk uang dari Airbus terkait pengadaan pesawat Airbus A330-300/200 dan pengadaan pesawat Airbus A320 Family. Kemudian uang dari Bombardier melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG). Sedangkan uang dari ATR melalui Connnaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY