KPK Pantau Rencana Perpanjangan Kontrak Pengelolaan Air Minum di Jakarta

0
Suasana Gedung Merah Putih kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat dari ketinggian di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (12/3/2021). Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan sebanyak 1.362 pegawai KPK telah mengikuti proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan rencananya akan dilantik pada 1 Juni 2021 sebagai ASN. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) memantau rencana perpanjangan kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan air minum di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta untuk mencegah potensi fraud.

“Kami berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi. Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama. Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan,” tegas Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin dalam rapat koordinasi pembahasan rencana perpanjangan PKS antara PAM Jaya dengan salah satu mitra swastanya itu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21 April 2021.

KPK, lanjut Aminudin, berharap tidak ada pihak-pihak tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dari momen perpanjangan kontrak kerja sama antara PAM Jaya dan PT Aetra tersebut.

Diketahui bahwa sejak 1 Februari 1998, sesuai Perjanjian Kerja Sama antara PAM Jaya dengan 2 (dua) mitra swasta selama 25 tahun, bahwa pelayanan operasional air minum di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan secara penuh oleh dua mitra swasta tersebut. PAM Jaya hanya berfungsi sebagai pengawas. Sementara, berdasarkan masukan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta, KPK menemukan adanya potensi kecurangan atau fraud yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian pada PAM Jaya.

Beberapa potensi kecurangan itu adalah ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak berubah lebih dari 50%. Selain itu, rencana perpanjangan durasi kontrak untuk 25 tahun ke depan, sementara kontrak saat ini baru akan berakhir pada 2023. KPK juga mendapatkan data bahwa mitra swasta terkait relatif tak berkinerja baik di sisi hilir, yaitu terjadinya tingkat kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah. Metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, penyaluran air efektif hanya 57,46%.

Karenanya, Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta pada Direktorat Korsup Wilayah II KPK Hendra Teja merekomendasikan supaya Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana perpanjangan PKS antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta. Pihaknya, kata Hendra, mengusulkan Gubernur DKI Jakarta mencabut izin prinsip persetujuan perpanjangan PKS tersebut.

“Jadi, kami sarankan Pemprov DKI Jakarta menunggu PKS ini selesai pada Februari 2023, kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PAM Jaya. Lalu, Pemprov DKI Jakarta mencabut SK Gubernur 25/2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Aturan ini tak sesuai dengan Perda DKI 13/1992,” tegas Hendra.

Selain itu, lanjut Hendra, KPK mendorong adanya pembenahan di sektor hilir, yaitu terkait pipa penyaluran air minum ke penduduk untuk mengurangi kerugian yang diderita PAM Jaya atas pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang sebelumnya dikelola oleh PT Aetra Air Jakarta.

“Jika PAM Jaya tidak mampu melaksanakan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang baru, sehingga diperlukan mitra swasta, maka pemilihan mitra swasta harus menjunjung tinggi asas akuntabilitas, transparansi, dan persaingan yang sehat, untuk mendapatkan opsi yang paling menguntungkan PAM Jaya melalui tender,” kata Hendra.

Sementara itu, Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali menyampaikan, pihaknya berkeinginan aman dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada serta secara bersamaan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat DKI Jakarta.

“Ini adalah untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Suatu niat yang baik harus dilaksanakan dengan baik pula. Saya memahami rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh KPK dan BPKP bertujuan untuk menyediakan layanan terbaik kepada masyarakat. Masukan-masukan ini memperkaya kami apakah akan meneruskan (kontrak kerja sama) atau tidak,” sebut Marullah.

Jakarta, lanjut Marullah, membutuhkan 1,8 juta sumur resapan, yang sampai sekarang baru terbangun sekitar 10%. Bila bisa terbangun sebanyak 1,8 juta sumur serapan, cadangan air di Jakarta akan dapat terpenuhi.

“Secara singkat, saya ingin sampaikan, PAM Jaya sudah memenuhi capaian cakupan penyaluran air sebesar 64%. Sementara, target kita adalah 80%. Bila ini tidak tercapai, bisa ada krisis air. Semoga nantinya ada pemecahan atau solusi yang baik untuk PAM Jaya,” kata Marullah.

Hadir dalam pertemuan yaitu Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Satuan Tugas Pencegahan pada Direktorat Korsup Wilayah II KPK, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya, Direktur Utama PAM Jaya dan jajarannya, Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY