KPK Pastikan Kejar Bukti Kasus Suap Pajak yang Dibawa Kabur

0
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan audiensi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Menkes menyambangi pimpinan KPK untuk beraudiensi mengenai vaksin mandiri. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengejar barang bukti yang gagal disita saat menggeledah Kantor Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, terkait penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu), Jumat (9/4/2021).

Barang bukti itu gagal disita lantaran diduga telah dibawa kabur dengan menggunakan truk.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan, pihaknya akan menerima dan mendalami setiap informasi, termasuk mengenai keberadaan barang bukti maupun truk yang membawa kabur.

Selain itu, Firli memastikan, pihaknya juga terus bekerja mengusut kasus ini dengan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui sengkarut suap bernilai puluhan miliar tersebut.

“Semua informasi kita respons prinsipnya adalah KPK tetap melakukan pencarian terhadap barbuk KPK tetap bekerja mengumpulkan keterangan-keterangan saksi sehingga dengan bukti tersenut akan muncul terangnya suatu perkara pidana dan kita menemukan tersangkanya,” kata Firli, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Firli mengatakan, lembaga antikorupsi tak segan menjerat para pihak yang terlibat kasus ini sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup. Termasuk pihak-pihak yang diduga merintangi proses penyidikan dengan menghilangkan barang bukti.

“Tentu tersangka korupsi itu tidak hanya merugikan uang negara tetapi ada juga kejahatan-kejahatan lain berupa suap menyuap, pemerasan, dan tindak pidana lain, termasuk juga para pihak yang melakukan merintangi menghalangi menggagalkan penyelidikan penuntutan tindak pidana korupsi itu pasti kita tangani,” tegas Firli.

Diberitakan, KPK sedang menyidik kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah terkait penurunan nilai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Dalam proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.

KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun pihak yang menyandang status tersangka kasus tersebut. Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, lembaga antikorupsi akan mengumumkan konstruksi perkara secara rinci dan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan terhadap tersangka.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang telah menyandang status tersangka kasus ini, yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.

Kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan. Informasi itu menyebut, Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY