KPK Periksa Eks Petinggi Garuda Indonesia Tersangka Kasus Suap

0
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) menyampaikan sambutan pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019). KPK menggelar peringatan Hakordia 2019 dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju” ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Pelita.online – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012, Hadinoto Soedigno, Kamis (3/12/2020). Mantan petinggi Garuda Indonesia itu bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia (GIAA).

“Yang bersangkutan (Hadinoto Soedigno) diperiksa sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (3/12/2020).

Diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd Soetikno Soedarjo.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Emirsyah karena terbukti menerima suap senilai Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar. Emirsyah selaku Dirut Garuda 2005-2014 juga dihukum membayar uang pengganti sebesar SGD 2.117.315. Sedangkan Soetikno divonis 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap kepada Emirsyah dan pencucian uang.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY