KPK Surati DPR soal Ketidakhadiran Pejabat Aset Sitaan ke Pansus

0

Jakarta, Pelita.Online – KPK memastikan pejabat unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) tidak akan memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK.

“Sebagai respons, surat sudah kami kirimkan ke Plt Sekretaris Jenderal DPR RI (Damayanti),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/10/2017).

Febri menerangkan, meski surat panggilan ditujukan kepada Plt Koordinator Labuksi, Irene Putri, statusnya terikat dengan lembaga. Apalagi materi pertanyaan Pansus Angket terkait dengan kewenangan pejabat internal.

“Kami sampaikan 2 hal, pertama, penegasan bahwa pimpinan KPK adalah penanggung jawab tertinggi di KPK sebagaimana diatur di Pasal 21 UU KPK. Kedua, penyampaian kembali informasi bahwa sebelumnya KPK juga sudah mengirimkan surat ke DPR untuk tidak dapat memenuhi undangan tersebut karena menjadi pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK),” terang Febri.

KPK, sambung Febri, tetap menunggu proses uji materi terhadap keabsahan hak angket KPK di MK. Selain itu, KPK sudah pernah menjelaskan soal Labuksi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III.

Pansus Angket KPK sedianya ingin meminta konfirmasi tentang sejumlah hal kepada Labuksi pada pukul 14.00 WIB. Salah satunya terkait tugas mengenai kewenangan Labuksi dalam mengelola barang sitaan negara.

Detik.com

LEAVE A REPLY