KPK Tetapkan Status Tersangka, Ini Pembelaan Diri Rafael Alun

0

pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kasus gratifikasi kepada Rafael Alun Trisambodo. Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik, Jumat (31/3/2023).

Menurut Ali, kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun ini pun telah naik ke tingkat penyidikan. Dengan demikian, secara otomatis, Rafael juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.

“Kami menemukan peristiwa pidananya, kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.

Rafael pun buka suara. Dia bersikukuh bahwa tudingan KPK tersebut tidak benar. Rafael pun mengaku bingung kenapa bisa menjadi tersangka.

“Saya ini di kantor mendedikasikan diri, kerja di kantor dengan baik. Jadi mentor anak-anak kantor dengan baik. Saya juga sudah jarang berhubungan dengan wajib pajak. Tapi justru dituduh jadi penerima gratifikasi,” ungkap Rafael kepada detikcom di Gedung Tata Puri, Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

Seperti diketaui, Rafael sejak 2011 sudah ditempatkan sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta II. Sejak saat itu, dirinya tidak pernah berhubungan langsung dengan objek pajak.

“Sejak 2011 saya sudah diwajibkan melaporkan LHKPN, saya sudah jadi kepala bidang kanwil. Tidak pernah berhubungan pemeriksana penyidikan. Saya sudah di manajemen. Jadi saya tidak ada berhubungan langsung dengan objek pajak,” terangnya.

Dalam pembelaannya, dia juga mengungkapkan bahwa dirinya rutin melaporkan hartanya ke LHKPN KPK hingga 2022. Rafael juga rutin melaporkan SPT Pajak. Dia juga menegaskan kembali bahwa asetnya yang diperoleh pada 2009, tidak pernah bertambah hingga saat ini.

“Peningkatan harta saya itu atas peningkatan objek pajak sekarang,” tegasnya. Dia tetap mengaku bersih. Permasalahan yang menimpanya dipicu dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy.

“Saya merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Kondisi ini terjadi karena penganiayana anak saya, tapi berkembang. Yang seharusnya tidak ada hubungannya dengan saya,” paparnya.

“Saya dicari apakah saya lakukan pidana yang dituduhkan netizen. Kemudian saya sebagia warga megara nggak bisa apa-apa. Saya hanya bisa menerima, kemudian saya mencoba cari penasehat hukum untuk dapat mendudukan perkara ini menjadi seimbang,” tambah Rafael.

Dalam posisi saat ini, dia mengaku telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, termasuk saat KPK menggeledah rumahnya pada Senin malam kemarin.

Dia juga menegaskan dirinya akan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku dan akan menerima segala tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

“Saya tidak akan melawan, saya menerima saja. Tapi saya akan menerima arahan kuasa hukum saya harus berbuat apa,” pungkasnya.

sumber : cnbcindonesia.com

LEAVE A REPLY