KPK Ungkap Sejumlah Saksi Kasus Suap Banprov Indramayu Diintimidasi

0

pelita.online-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi terdapat sejumlah saksi kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang diintimidasi. Dalam kasus dugaan suap ini, KPK diketahui telah menetapkan Anggota DPRD Jabar 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka.

“Sebagaimana informasi yang kami terima, terdapat beberapa saksi yang diduga dengan sengaja diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu sebelum memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (24/1/2021).

Ali masih enggan membeberkan pihak-pihak yang mengintimidasi para saksi. Namun, KPK mengultimatum tak akan segan menjerat pengintimidasi dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang menghalangi proses penyidikan atauobstruction of justice.

“Kami tegaskan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah dan merintangi proses penyidikan perkara ini, maka kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tegasnya.

Terlepas dari perkara intimidasi, untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK mameriksa mantan Bupati Indramayu Supendi dan pengusaha Carsa ES pada Jumat (22/1/2021). Dua terpidana perkara ini diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung untuk melengkapi berkas perkara Abdul Rozaq Muslim. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Supendi dan Carsa mengenai pengurusan bantuan provinsi untuk Indramayu.

“Supendi dan Carsa ES didalami keterangannya terkait teknis pengurusan banprov oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu,” kata Ali.

Kasus yang menjerat Abdul Rozaq merupakan pengembangan perkara yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu; Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu; Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu; dan pengusaha Carsa ES. Keempat orang itu telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana.

Dalam perkara ini, Abdul Rozaq diduga menerima suap sekitar Rp 8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY