Kritisi Revisi UU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil: Stagnansi Reformasi TNI

0

pelita.online – Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti wacana Revisi UU TNI yang tengah bergulir. Mereka menilai revisi ini berpotensi untuk mengembalikan supremasi militer di atas supremasi sipil. Hal ini disebabkan adanya kemandekan atau stagnansi reformasi TNI sejak 1998.

Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan salah satu masalah dalam revisi itu adalah pemekaran kewenangan operasi militer selain perang yang dimiliki oleh TNI. Penambahan pemekaran kewenangan akan menjadikan supremasi TNI. Ia menyebut akan kembali muncul ketimpangan peran antara militer dan sipil di Indonesia.

“Dari 14 menjadi 19 itu jelas satu hal yang sangat keliru yang ada di dalam revisi UU TNI dan TNI akan kembali berada di atas hukum dan tidak lagi berada di dalam kesetaraan di muka hukum,” kata Hamid dalam diskusi di Jakarta Selatan pada, Ahad, 21 Mei 2023.

Soal TNI tak lagi tunduk pada peradilan umum

Selain itu, Hamid juga menyebut usulan perubahan Pasal 65 ayat 2. Dalam draft revisi yang masih digodok oleh Mabes TNI bersama Kementerian Pertahanan, menurut Usman, ada usulan untuk menghapuskan peradilan umum bagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran pidana umum.  Hal ini kata dia, akan menjadikan supremasi TNI di mata hukum.

“Seperti yang tersebut di dalam revisi yang menjelaskan kembali bahwa TNI tidak lagi tunduk pada kekuasaan peradilan umum sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR sebelumnya nomor 7 Tahun 2000 sampai dengan undang-undang TNI itu sendiri,” ujar dia.

Hamid juga mengatakan revisi UU TNI juga akan memicu pelemahan terhadap hak-hak sipil dibanding dengan militer. Sehingga, menurut dia, kesetaraan hak diantara keduanya akan kembali timpang seperti pada jaman Orde Baru.

“Jadi yang paling dikorbankan di dalam revisi undang-undang TNI ini adalah pelemahan supremasi sipil, pelemahan pembinaan karier sipil, pelemahan kesetaraan di muka hukum dan pelemahan kontrol politik dari sipil,” kata Hamid.

Imparsial singgung mangkraknya agenda reformasi

Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan wacana revisi UU TNI menunjukkan problematika cita-cita reformasi di bidang militer setelah berlangsung selama lebih 25 tahun. Ia menyebut problematika tersebut adalah mangkraknya pelaksanaan agenda reformasi dan kegagalan menjaga konsistensi positif reformasi TNI.

“Saya kira ada banyak catatan yang memandang bahwa terjadi stagnasi dan kemunduran dalam agenda reformasi TNI 98,” kata dia.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan pihaknya akan berdiskusi dengan Kementerian Pertahanan untuk membahas revisi UU TNI tersebut. Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi masalah pertahanan, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa revisi tersebut masih membutuhkan waktu yang panjang untuk akhirnya dibahas di DPR bersama pemerintah. Dia pun berjanji DPR akan melibatkan masyarakat dalam pembahasan.

“Itu masih usulan dan masih digodok oleh tim di Mabes TNI. Prosesnya masih panjang salurannya ke panja pemerintah yang di dalamnya ada Menhan, Menkumham dan lainnya,” ujar Hasanuddin, Selasa lalu, 16 Mei 2023.

sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY