Larangan Foto-Rekam di Sidang Jadi Sorotan, MA: Bukan Batasi Transparasi

0

Pelita.online – Peraturan Mahkamah Agung (MA) terkait larangan memfoto hingga merekam selama proses persidangan menuai sorotan. MA menyebut aturan tersebut tidak membatasi transparansi.

“Sama sekali bukan membuat aturan yang membatasi transparansi,” ujar kata juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi Minggu (20/12/2020).

Andi mengatakan, aturan ini agar seluruh pihak dapat merasa aman saat di persidangan. Menurutnya, larangan ini akan mewujudkan peradilan yang berwibawa.

“Jadi filosofinya pada faktor keamanan, semua pihak merasa aman berada di ruang sidang atau pengadilan dan persidangan yang lancar, tertib dan aman, akan mewujudkan peradilan yang berwibawa,” kata Andi.

Andi kembali menyebutkan, aturan tersebut bukan merupakan larangan bagi peliputan. Melainkan untuk mengatur ketertiban dan kelancaran sidang.

“Sama sekali bukan untuk melarang peliputan dan pengambilan foto. Kalau diatur demikian untuk tertib dan lancarnya persidangan apakah itu salah,” tuturnya.

Andi mengatakan, dalam persidangan tidak jarang terjadi insiden penyerangan. Sehingga aturan yang dikeluarkan MA disebut sebagai upaya antisipasi.

“Tidak jarang kita menyaksikan terjadinya insiden seperti penyerangan fisik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu atau pihak yang tidak puas terhadap putusan hakim. Serangan ini kerap dilakukan terhadap hakim atau terdakwa,” kata Andi.

“Dengan perangkat hukum yang diatur dalam PERMA tersebut antara lain, untuk mengantisipasi timbulnya situasi yang tidak diinginkan itu,” sambungnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) melarang pengunjung mengambil foto, video, dan mendokumentasikan persidangan dalam sidang terbuka untuk umum. Larangan akan gugur bila pengambilan dokumentasi itu telah mendapatkan izin dari ketua majelis hakim.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

“Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 6 Perma Nomor 5 Tahun 2020 yang dikutip detikcom, Jumat (18/12).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY