Larangan Sebar Hoaks Bom, Ada Ancaman UU ITE

0

Pelita.Online – Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengimbau agar masyarakat tetap tenang, tidak menyebarkan gambar, serta berita hoaks berkenaan kejadian bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar.

“Masyarakat tak perlu resah maupun takut. Soalnya, pelaku mengharapkan keresahan maupun ketakutan masyarakat,” ucap Yana saat meninjau lokasi kejadian.

Dalam siaran pers Diskominfo Kota Bandung, bagi penyebar hoaks dapat dijerat dengan UU ITE, diancam hukuman berupa denda sampai kurungan penjara.

Hal itu tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Berita hoaks pun telah menimbulkan kerugian seperti yang dialami keluarga Nurdin di Kelurahan Kebon Jayanti, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung maupun di Kabupaten Garut.

Sempat beredar kabar, Nurdin merupakan pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Rabu 7 Desember 2022. Padahal, Nurdin sedang mengikuti pembinaan budi daya pertanian tanaman padi di Subang.

Yosi ingin pihak pertama yang mengaitkan foto KTP suaminya dengan peristiwa bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar kena hukuman sesuai Undang-Undang ITE.

“Setelah beredar informasi menyesatkan itu, suami mengabarkan, menerima banyak telepon dari saudara dan teman-temannya di Garut. Teman dan saudaranya itu menanyakan kebenaran kabar yang beredar. Kami dirugikan atas kabar sesat itu,” tutur Yosi di kediamannya.

Diperketat

Sementara itu, Polres Cimahi memperketat pengamanan setelah peledakan bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar.

Peningkatan pengamanan diterapkan di kantor kepolisian, objek vital, hingga pengamanan personel kepolisian di tempat bertugas.

Seperti yang terlihat di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Mahmud, Kota Cimahi. Masyarakat yang datang diperiksa personel bersenjata lengkap yang berjaga di gerbang masuk.

Ditanya tujuan kedatangan dan diperiksa kendaraannya menggunakan alat metal detector juga anjing penjaga.

“Kami melakukan penebalan pengamanan baik di tingkat markas polres maupun tingkat polsek. Personel dilengkapi dengan alat metal detector dan anjing penjaga di pintu gerbang,” ujar Kabag Operasi Polres Cimahi Kompol Ari Aprian di Mapolres Cimahi.

sumber : pikiran-rakyat.com

 

LEAVE A REPLY