Lika-liku Perjalanan Korupsi Alquran yang Ditangani KPK

0
Sumber foto : Tribunnews

JAKARTA, Pelita.Online – KPK berupaya menuntaskan perkara Alquran dengan menetapkan politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka. Kasus korupsi Alquran sebelumnya sudah menyeret 3 orang ke penjara, mereka adalah Zulkarnaen Djabar, Dendy Prasetia dan Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Jauhari.

Hasil rangkuman detikcom, Jumat (28/4/2017), kasus pengadaan Alquran ini adalah kasus lama. Korupsi yang dilakukan terjadi pada tahun 2011-2012. Berikut perjalanannya:

Tahun 2011

Kasus bermula saat muncul proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dan Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran Rp 22,875 miliar.

Awal Tahun 2012

Pada proyek Alquran tahun anggaran 2012, Ditjen Bimas Islam mendapat anggaran Rp 59,3 miliar. Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Jauhari yang juga sebagai PPK menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam proyek ini.

September 2012

Proyek ini terendus aroma korupsi, KPK pun menetapkan Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetyo Zulkarnaen sebagai tersangka. Kerugian keuangan negara dalam dua proyek ini mencapai Rp 27,056 miliar.

Mei 2013

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 30 Mei 2013 memvonis Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara. Sedangkan Dendy dihukum 8 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Zulkarnaen dan Dendy terbukti menerima uang Rp 11,49 miliar dalam proyek pengadaan Alquran pada 2011 dan 2012, termasuk proyek laboratorium komputer untuk MTs tahun 2011.

Oktober 2013

KPK menetapkan Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Jauhari sebagai tersangka.

April 2014 sampai Februari 2015

Pada 10 April 2014 Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Ahmad Jauhari. Putusan ini diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 22 Agustus 2014. Vonis ini tidak berubah di kasasi yang diketok April 2015.

April 2017

KPK belum berhenti melakukan penyidikan kasus ini, setelah 3 orang dijebloskan ke penjara, KPK menambah 1 tersangka baru. Dia adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Fahd disangka terlibat dugaan korupsi pengurusan anggaran dan atau pengadaan kitab suci Alquran serta pengadaan laboratorium komputer Mts di Kemenag.

Detiknews

LEAVE A REPLY