MA Belum Akan Periksa Hakim yang Menangkan Novanto

0

Jakarta, Pelita.OnlineĀ – Mahkamah Agung (MA) belum akan memeriksa hakim Cepi Iskandar. Pemeriksaan akan dilakukan MA jika hakim Cepi terbukti melakukan pelanggaran.

“Apabila ada bukti-bukti bahwa ini melanggar etika, Mahkamah Agung siap melakukan pemeriksaan dan tindakan kepada hakim yang bersangkutan,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di ruang Media Center, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat Jumat (6/10/2017) pukul 10.35 WIB.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah dan Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH) menduga ada 3 pelanggaran yang dilakukan oleh hakim tunggal praperadilan Setya Novanto itu. Namun, MA belum menjadwalkan pemeriksaan Cepi.

“Bawas MA juga akan mempelajari apakah 3 dugaan pelanggaran hakim Cepi masuk ke ranah pelanggaran etika atau sudah masuk pada ranah teknis yuridis,” pungkas Abdullah.

Selain itu Abdullah juga memaparkan jika sejak awal Bawas MA sudah melakukan pemantauan. Pantauan tersebut dilakukan secara tertutup selama sidang praperadilan. Ini dilakukan untuk mendapatkan data dan fakta selama melakukan pemantauan.

Dalam praktiknya Bawas MA melakukan monitoring proses jalannya persidangan. Selama monitoring itulah Bawas MA merekam dan mendapatkan data-data keseluruhan dari sidang praperadilan. Namun hingga saat ini hasil pengawasan Bawas MA dalam praperadilan Setnov belum diserahkan ke MA.

“Hasil pengamatan masih di Bawas. Belum dibawa ke sini (MA),” kata Abdullah.

Terkait putusan Cepi, MA mengaku tidak akan mengganggu gugat. Sebab putusan hakim hanya dipertanggungjawbakan kepada Tuhan.

“Itu menjadi kewenangan hakim yang bersangkutan dan agama yang bersangkutan lah yang jauh maka hakim yang bersebrangan yang harus bertanggung jawab terhadap putusannya,” ujar Abdullah.

Detik.com

LEAVE A REPLY