MA Putuskan Pengacara Raoul Tidak Terbukti Suap Hakim

0

Jakarta, Pelita.Online – Mahkamah Agung (MA) memutuskan pengacara Raoul Adhitya Wiranata Kusumah tidak terbukti menyuap hakim. Raoul dinilai hanya terbukti menyuap panitera pengganti PN Jakpus, M Santoso.

Kasus bermula saat KPK menangkap tangan M Santoso pertengahan tahun lalu. Dari OTT itu, didapati uang dari Raoul terkait perkara perdata yang dibelanya. Dari tangan Santoso, didapati SGD 28 ribu. Alhasil, Santoso dan Raoul diproses dan diadili dalam berkas terpisah.

Pada 9 Januari 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Raoul dihukum 5 tahun penjara karena terbukti menyuap Santoso. Pengadilan Tipikor Jakarta menolak dalil jaksa KPK yang menilai Raoul menyuap hakim. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Atas hal itu, jaksa KPK mengajukan kasasi dan tetap pada tuntutannya yaitu menuntut Raoul selama 7,5 tahun penjara karena menyuap hakim. Tapi apa kata MA?

“Menolak perbaikan,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (6/9/2017).

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap. Kasasi JPU ditolak karena yang terbukti adalah Pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta. Sebab yang menerima adalah panitera pengganti sebagai pegawai negeri atau penyelenggara, bukan hakim.

Adapun denda, Raoul dihukum membayar denda Rp 250 juta, dari sebelumnya Rp 150 juta. Di kasus itu, Santoso juga dihukum 5 tahun penjara. Kasus Santoso masih berjalan di tingkat kasasi.

Detik.com

LEAVE A REPLY