#MakzulkanJKWBubarkanPDIP Trending, RUU HIP Dituding Ide Megawati

0

Pelita.online – Media sosial Twitter pagi ini ramai dengan #MakzulkanJKWBubarkanPDIP. Ada sekitar 11 ribu lebih tweet terkait tagar tersebut.

Beberapa hal yang disoroti adalah polemik Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tengah di bahas DPR. Seiring dengan tagar ini, Jokowi dan PDIP dianggap penyebab munculnya permasalahan dan penolakan di masyarakat.

Beberapa warganet menuding Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri pencetus ide RUU HIP. Ada juga yang menyebut biang kerusakan.

Dari Postingan aku Basmi PKI atau @Vife70664464, ia mengunggah cuplikan ucapan Megawati di acara hut PDIP ke 44. Megawati menyampaikan pidatonya di Senayan kala itu.

“Jelas Ya, RUU HIP itu Ide Megawati PDIP, , Dia Peras Pancasila Menjdi Trisula. Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa posisi Terbawah, Menjd Ketuhanan Yg Berkebudayaan. Maksdnya Apa?
Mau Merubah INDONESIA menjd Komunis?  Jgn Mimpi.  #TolakNeoOtoriter,” tulisnya, Selasa 16 Juni 2020.

Kemudian, tweet itu dibalas netizen lain dengan pemilik akun E_Ilham atau @Edyilham7. Ia menyebut Biang kerusakan.

“Biang dari kerusakan… #MakzulkanJKWBubarkanPDIP #MakzulkanJKWBubarkanPDIP, tulisnya.

Sementara itu, Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta kepada para anggota DPR RI tidak ngotot untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila. Sebab, Majelis Ulama Indonesia begitu juga organisasi masyarakat Islam seperti Muhammadiyah menolak perihal RUU Haluan Ideologi Pancasila tersebut.

“DPR Jangan keras kepala! semua ormas Islam dan umat Islam bahkan MUI dan Muhammadiyah sudah menolak,” kata Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020.

Bila DPR tetap ngotot memaksakan dan melanjutkan pembahasan RUU HIP, maka alumni 212 akan mengawal maklumat MUI dengan mengajak umat untuk turun ke jalan mengepung kantor DPR dan MPR. Salah satu tuntutannya, mendesak MPR untuk memakzulkan Presiden RI Joko Widodo.

“Dan menuntut MPR makzulkan Jokowi karena melanggar Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang yang telah ada” katanya.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY