Manajer Klaim Allianz kembali mangkir di pemanggilan kedua Polda Metro

0

Jakarta, Pelita.Online – Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Indonesia Yuliana Firmansyah kembali mangkir dari pemanggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya. Diketahui, perusahaan asuransi tersebut kini tengah menghadapi masalah hukum akibat mengulur pencairan klaim nasabahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Yuliana mangkir dengan alasan kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan.

Di samping itu, lanjut Argo, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Presiden Direktur (Presdir) PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Joachim Wesling sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

“Kita harapkan yang bersangkutan mendatangi Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya,” ujar Argo seperti diberitakan Antara, Kamis (12/10).

Argo belum dapat memastikan Joachim akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya atau tidak lantaran belum ada konfirmasi.

Polda Metro sendiri sudah mengajukan pencegahan terhadap Joachim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama 20 hari sejak 28 September 2017.

Sebelumnya, pemanggilan pertama terhadap Yuliana dijadwalkan pada 4 Oktober lalu. Namun, ia tidak datang.

Kasus perlindungan konsumen itu berawal saat nasabah Irfanius dan Indah tidak dapat mengklaim asuransi kepada Allianz lantaran tidak dapat memenuhi persyaratan.

Persyaratan yang diminta Allianz berupa syarat rekam medis lengkap yang tidak mungkin dipenuhi pihak rumah sakit karena bertentangan dengan undang-undang kesehatan.

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Joachim dan Yuliana dituduh melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Merdeka.com

LEAVE A REPLY