Masa Kerja Pansus Diperpanjang, Ini Kata Pimpinan KPK

0

Jakarta, Pelita.Online – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan KPK berupaya agar perpanjangan Pansus Angket DPR tidak mengganggu kinerja KPK. Dia menyebut proses hukum terhadap tersangka-tersangka korupsi terus berjalan.

“Korupsi itu kan memang tugas KPK. Tujuan KPK satu-satunya adalah untuk pemberantasan korupsi baik melalui penindakan maupun pencegahan. Mengapa kita teguh karena kami pegawai KPK disumpah, termasuk komisionernya untuk berantas korupsi,” kata Laode usai mengikuti sidang lanjutan uji angket DPR terhadap KPK sebagai pihak terkait di Gedung MK, Kamis (28/9).

Dia mengatakan KPK tak punya kewenangan melarang atau menyetop Pansus Angket. Kendati begitu, juga menunggu putusan MK terkait keabsahan pembentukan Pansus angket ini. “Kami sangat menghormati proses yang berjalan di DPR. Tapi kan kita enggak boleh berhenti atau setop pemberantasan korupsi. Kita tetap jalan saja,” katanya.

KPK dan pemohon uji hak angket berpandangan bahwa KPK bukan merupakan objek hak angket. Menurut pemohon, ketentuan pasal 79 ayat (3) dari UU MD3 sama sekali tidak dapat dijadikan dasar menjadikan KPK sebagai objek hukum yang bisa diselidiki DPR.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY