Masuk Gedung DPR dan Kompleks Parlemen, Kini Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19

0

Pelita.online – DPR RI memperketat penerapan protokol kesehatan terkait Covid-19 di kompleks parlemen, Senayan. Kini, setiap orang yang memasuki kompleks Parlemen RI wajib membawa hasil rapid test atau swab test Covid-19.

Aturan itu mulai berlaku pada 8 Desember 2020.

“Aturan tertuang dalam surat edaran Setjen DPR,” kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat dikonfirmasi soal aturan terkait Covid-19 itu, Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung MPR/DPR/DPD RI.

Menurut Indra, setiap pengunjung yang hendak masuk kompleks Parlemen wajib membawa hasil rapid test nonreaktif atau swab test negatif Covid-19 dan dalam kurun minimal 7 hari sebelum kedatangan.
Untuk Tracing
Indra menyebut, aturan itu diperlukan untuk memudahkan tracing.

“Untuk memastikan setiap yang masuk ke kawasan DPR clear, juga tracing terhadap semua pejabat dan pegawai. Karena dinamika kegiatan DPR di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus belum terkendali penyebarannya,” tutur Indra.

Adapun point SE tersebut sebagai berikut: “Setiap tamu wajib membawa/menunjukkan hasil tes skrining COVID-19 paling lama 7 (tujuh) hari sebelum berkunjung. Mitra/tamu diizinkan masuk ke lingkungan apabila hasil skrining melalui rapid test dinyatakan IgG dan IgM nonreaktif atau hasil swab test (antigen/PCR) dinyatakan negatif.”

 

Sumber : liputan6.com

LEAVE A REPLY