Mayat Wanita Ditemukan di Semak-semak di Pandeglang Dibunuh Pacar

0

Pelita.online – Polisi menyebut mayat berjenis kelamin perempuan berinisial LS (23) yang ditemukan di dalam semak-semak di Kampung Cidangiang, Kecamatan Majasari, Pandeglang, Banten, merupakan korban pembunuhan. Pelaku merupakan pacar korban berinisial R (21).
“Kejadian pembunuhan tadi malam yang terjadi di (sekitar) stadion Pandeglang, alhamdulillah kami saat ini berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Shilton mengatakan setelah mendapatkan petunjuk dari TKP dan para saksi, tim langsung memburu pelaku. Ia mengatakan pelaku diamankan di rumahnya di Kecamatan Majasari sekitar 30 menit setelah membunuh korban.

“Pelaku diamankan langsung di rumahnya. Jadi alhamdulillah setelah kejadian kita juga langsung datang ke TKP, ada saksi yang melihat, kita langsung upaya melakukan pengejaran, tidak sampai satu jam, kurang lebih 30 menit pelaku berhasil kita amankan,” terangnya.

“Kemudian ketika perjalanan mau pulang ke rumah, kemudian berpapasan dengan korban, antara korban dan pelaku ini beriringan ke arah stadion, sempat terjadi perdebatan cekcok sehingga mereka bergumul, kemudian korban dicekik dari belakang dan dibekap, setelah itu dibawa ke pinggir tebing, di sana baru dihantam lagi dengan kloset, sehingga dengan kejadian tersebut korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Shilton menjelaskan, pelaku tega membunuh korban, yang merupakan pacarnya, lantaran sakit hati. Pelaku mengaku sakit hati karena merasa diselingkuhi.

“Tadinya mereka ini pacaran, cuman sempat putus, cuman ternyata si korban punya pacar lagi, sehingga tersangka tidak terima. Jadi motifnya sakit hati, karena menurut tersangka diselingkuhi,” jelasnya.

Di TKP, polisi berhasil mengamankan kendaraan roda dua milik korban, satu buah kloset dan kayu balok yang diduga digunakan untuk memukul korban. Sementara itu, di tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan handphone dan laptop yang diduga milik korban.

“Barang bukti yang sudah kita amankan yang pertama motor Beat itu punya korban, kemudian ada juga handphone, kemudian laptop dan juga alat (kloset dan kayu) yang digunakan memukul korban,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto 351.

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY