Menanti sidang ujaran kebencian Jonru

0

Jakarta, Pelita.Online – Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz memerintahkan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) untuk mempercepat proses penyidikan kasus penyebaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting. Hal itu dilakukan agar proses berkas penyidikan Jonru bisa langsung dialihkan ke Kejaksaan.

“Saya sudah perintahkan dirkrimsus untuk percepat proses penyidikannya supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kita kirim ke Kejaksaan,” kata Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).

Menanggapi perintah Kapolda Metro, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara Jonru akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Info penyidik tinggal pemberkasan, nanti kita susun jilid kan kirim ke Kejaksaan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).

Seperti diketahui, Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, Muannas Al Aidid terkait kasus ujaran kebencian (hate speech) ke Polda Metro Jaya melaporkan Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru ke Polda Metro Jaya. Menurut Muannas dan Guntur Romli, setelah dilaporkan Jonru justru menulis status kembali di akun facebooknya.

Merdeka.com

LEAVE A REPLY