Mendagri: Pengajuan e-KTP WNA Ditunda Sampai Oktober

0
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan pengajuan pembuatan e-KTP bagi warga negara asing (WNA) baru bisa dilakukan setelah gelaran Pemilu serentak selesai/Foto: Matius Alfons-detikcom

Pelita.Online, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan pengajuan pembuatan e-KTP bagi warga negara asing (WNA) baru bisa dilakukan setelah gelaran Pemilu serentak selesai. Diperkirakan pengajuan e-KTP WNA kembali dibuka pada November 2019.

“Untuk meredam jangan sampai timbul hal-hal yang ada, Dirjen Dukcapil mengeluarkan edaran setop dulu pengajuan-pengajuan e-KTP dari WNA walaupun dia sudah memenuhi syarat untuk tinggal tetap atau tinggal sementara di Indonesia,” ujar Tjahjo kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019)

Pemberhentian sementara pengajuan e-KTP WNA dilakukan hingga Oktober-November 2019. “Mungkin sampai November lah selesainya,” sebut dia.

WNA bisa memiliki e-KTP sebagaimana diatur syaratnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Khusus aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63 dengan keterangan WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el atau e-KTP.

Tapi dipastikan Tjahjo, WNA tak punya hak pilih di Pemilu 2019. Empat WNA yang punya e-KTP di Cianjur, Jawa Barat, dipastikan Tjahjo dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT).

“Walaupun kemarin 4 e-KTP WNA, tapi nyatanya NIK-nya beda. Namanya si A ternyata NIK-nya setelah dicek namanya Bahar, itu saya kira ada unsur kesengajaan. Itu saya kira bagian daripada koreksi kita semua, koreksi Dukcapil. Koreksi kita semua untuk bisa mendata atau menata dengan baik. Yang prinsip WNA tidak punya hak untuk memilih,” papar Tjahjo.

Detik.com

LEAVE A REPLY