Pelita.Online, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan pengajuan pembuatan e-KTP bagi warga negara asing (WNA) baru bisa dilakukan setelah gelaran Pemilu serentak selesai. Diperkirakan pengajuan e-KTP WNA kembali dibuka pada November 2019.
“Untuk meredam jangan sampai timbul hal-hal yang ada, Dirjen Dukcapil mengeluarkan edaran setop dulu pengajuan-pengajuan e-KTP dari WNA walaupun dia sudah memenuhi syarat untuk tinggal tetap atau tinggal sementara di Indonesia,” ujar Tjahjo kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019)
Pemberhentian sementara pengajuan e-KTP WNA dilakukan hingga Oktober-November 2019. “Mungkin sampai November lah selesainya,” sebut dia.
Tapi dipastikan Tjahjo, WNA tak punya hak pilih di Pemilu 2019. Empat WNA yang punya e-KTP di Cianjur, Jawa Barat, dipastikan Tjahjo dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT).
“Walaupun kemarin 4 e-KTP WNA, tapi nyatanya NIK-nya beda. Namanya si A ternyata NIK-nya setelah dicek namanya Bahar, itu saya kira ada unsur kesengajaan. Itu saya kira bagian daripada koreksi kita semua, koreksi Dukcapil. Koreksi kita semua untuk bisa mendata atau menata dengan baik. Yang prinsip WNA tidak punya hak untuk memilih,” papar Tjahjo.
Baca juga: KPU Pastikan Hapus WNA yang Masuk DPT
|
Detik.com