Mendikbud: Tesis dan Disertasi Mahasiswa S2-S3 Tidak Wajib Masuk Jurnal

0

pelita.online – Tugas akhir mahasiswa S2 dan S3 kini tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal. Hal itu disampaikan Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kala mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023). Secara garis besar, Permendikbud terbaru tersebut mengubah dua ketentuan bagi mahasiswa S2 dan S3. Pertama, tugas akhir tidak wajib berbentuk tesis dan disertasi, namun juga bisa dalam bentuk lainnya seperti prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis, yang ditetapkan program studi (prodi) masing-masing perguruan tinggi. Kedua, tugas akhir mahasiswa S2 dan S3 tidak wajib diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi maupun di jurnal internasional bereputasi.

“Mahasiswa magister S2, S3, wajib diberikan tugas akhir, tentu itu wajib. Tetapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal,” kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023). Nadiem mengatakan, pada aturan sebelumnya, yakni pada Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015, mahasiswa magister (S2) atau magister terapan wajib menerbitkan tugas akhirnya di jurnal ilmiah terakreditasi. Sementara mahasiswa doktor (S3) atau doktor terapan wajib menerbitkan tugas akhir di jurnal internasional bereputasi.

Alasan longgarnya ketentuan baru, disebut Nadiem karena perguruan tinggi harus adaptif akan perkembangan teknologi ataupun hal lainnya.  “Karena itu ada cara-cara lain untuk membuktikan kemampuan mahasiswa-mahasiswa tanpa membebankan mereka tanpa alasan,” lanjut Nadiem. Berikut aturan terkait pendidikan hingga kelulusan mahasiswa magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023: Aturan Permendikbud baru untuk mahasiswa S2 Pada Bagian Kedua Standar Nasional Pendidikan pasal 9 dan pasal 19, aturan baru mahasiswa S2 yaitu:

1. Beban belajar magister dan magister terapan berkisar 54-72 SKS dalam masa tempuh kurikulum 3-4 semester

2. Mahasiswa magister dan magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

3. Kompetensi utama lulusan magister yaitu minimal menguasai teori bidang pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif

4. Kompetensi utama lulusan program magister terapan yaitu minimal mampu mengembangkan keahlian dengan landasan pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu

Aturan Permendikbud baru untuk mahasiswa S3 dan S3 terapan Pada Bagian Kedua Standar Nasional Pendidikan pasal 9 dan pasal 20, ini aturan baru mahasiswa S3:

1. Pada program doktor/doktor terapan, masa tempuh kurikulum dirancang sepanjang 6 (enam) semester yang terdiri atas: 2 (dua) semester pembelajaran yang mendukung penelitian 4 (empat) semester penelitian

2. Pada 2 Semester pembelajaran doktor atau dokter terapan dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa yang punya pengetahuan serta kompetensi mencukupi untuk melakukan penelitian.

3. Mahasiswa pada program doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

4. Kompetensi lulusan doktor yaitu minimal menguasai filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan, lalu mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya orisinal dan teruji.

5. Kompetensi lulusan doktor terapan yaitu minimal mampu mengembangkan dan meningkatkan keahlian spesifik yang mendalam didasari penerapan pemahaman filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu, lalu mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara, Unit Pengelola Program Studi dapat menyelenggarakan pendidikan khusus melalui program percepatan pembelajaran bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan luar biasa untuk dapat mengikuti pembelajaran mata kuliah sebagai kegiatan pemerolehan kredit pada program: Magister/magister terapan dalam bidang yang sama setelah sekurang-kurangnya 6 (enam) semester mengikuti program sarjana/sarjana terapan.

Pendidikan profesi guru setelah sekurang- kurangnya 6 (enam) semester mengikuti program sarjana/sarjana terapan.

Doktor/doktor terapan dalam bidang yang sama setelah sekurang-kurangnya 2 (dua) semester mengikuti program magister/magister terapan.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY