Mengenal HGU, Hak Prabowo atas Penguasaan Lahan

0
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas).

Pelita.Online, Jakarta — Dalam debat kedua pemilihan presiden (Pilpres) 2019, Calon Presiden Joko Widodo melontarkan pernyataan bahwa Calon Presiden Prabowo Subianto menguasai ratusan ribu hektar lahan di Kalimantan Timur dan Aceh.

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo mengakui dirinya memang menguasai sejumlah lahan milik negara atas dasar status Hak Guna Usaha (HGU). Maka itu, ia siap jika harus mengembalikannya kepada negara.

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan HGU? Saat ini, ketentuan mengenai HGU diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan aturan turunannya.

Sesuai 28 ayat (1) UUPA, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Berdasarkan beleid tersebut, lahan di kawasan hutan yang akan diberikan HGU harus keluar dari status kawasan hutan.

Apabila tanah yang akan dijadikan obyek hak guna usaha adalah tanah yang sudah mempunyai hak, maka hak tersebut harus dilepaskan/dibebaskan terlebih dulu.

Jika tanah yang dimohon terdapat tanaman dan atau bangunan milik orang lain yang keberadaannya berdasarkan alas hak yang sah, maka pemilik tanaman atau bangunan tersebut harus mendapat ganti rugi dari pemegang hak baru.

Kemudian, Pasal 5 PP 40/1996 mensyaratkan luas minimal lahan HGU adalah lima hektare (ha). Sementara itu, luas maksimal lahan yang diberikan HGU untuk perorangan adalah 25 ha.

Adapun, luas maksimum tanah yang dapat diberikan dengan HGU kepada Badan Hukum ditetapkan oleh menteri dengan memperhatikan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang usaha yang bersangkutan. Hal itu dengan mengingat luas yang diperlukan untuk pelaksanaan suatu satuan usaha yang paling berdaya guna di bidang yang bersangkutan.

“Hak Guna Usaha diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk,” demikian dikutip dari Pasal 6 PP40/96, Senin (18/2).

Sebagai catatan, sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang izin lokasi, batas luas maksimum penguasaan tanah yang dapat diberikan ijin lokasi untuk HGU di bidang perkebunan untuk semua komoditas. Namun, kecuali tebu batas maksimum untuk satu provinsi 20 ribu ha, sedangkan untuk tebu luasnya 60 ribu ha, sedangkan untuk HGU bidang tambak, luas maksimumnya dalam satu provinsi di wilayah Jawa 100 ha dan di luar Jawa 200 ha.

Batas luas maksimum penguasaan tanah untuk skala besar yang mencakup seluruh Wilayah Indonesia untuk semua komoditas kecuali tebu batas luas maksimumnya 100 ribu ha dan untuk komoditas tebu 150 ribu ha.

PP 40/96 kemudian mengatur tanah HGU wajib didaftarkan pada buku tanah Kantor Pertanahan. Sebagai tanda bukti kepemilikannya, pemegang HGU akan diberikan sertifikat hak atas tanah.

Jangka waktu HGU paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. HGU dapat diperpanjang atas permohonan pemegang hak dengan syarat tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut. Selain itu, syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak, dan pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.

Setelah masa perpanjangan berakhir, pemegang hak dapat diberikan pembaharuan HGU di atas tanah yang sama. Kendati demikian, pembaharuan harus memenuhi syarat yang sama dengan perpanjangan hak.

Seseorang yang memegang HGU memiliki sejumlah kewajiban antara lain, membayar uang pemasukan kepada negara, melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan. Selain itu, mengusahakan sendiri tanah dengan baik sesuai kelayakan usaha berdasarkan kriteria.

Selain itu, pemegang HGU juga wajib membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal, memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan.

Pemegang HGU juga wajib menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan hak, menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak kepada negara sesudah hak tersebut hapus, dan menyerahkan sertifikat.

Di sisi lain, sesuai 40/96, pemegang HGU dilarang menyerahkan pengusahaan tanah kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemegang hak dapat menjaminkan tanah HGU sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Hak dapat beralih ke pihak lain dengan cara jual beli, tukar menukar, penyertaan dalam modal, hibah, dan pewarisan.

Hak HGU Bisa Terhapus

Hak HGU akan terhapus jika memenuhi sejumlah kondisi yaitu berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangan, dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktu berakhir karena tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan, dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, hak dapat juga terhapus karena dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir, dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961, ditelantarkan, tanahnya musnah, maupun jika dalam jangka waktu hak itu tidak dilepaskan atau dialihkan, hak tersebut hapus karena hukum. Setelah hak terhapus, tanah akan kembali menjadi tanah negara.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY